Dana Otsus Dipotong, Anggota DPR RI Asal Aceh Surati Presiden

BANDA ACEH - Rafli, Anggota DPR RI asal Aceh mengambil langkah konstruktif dengan mensyurati Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menyikapi terpangkasnya Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Surat dikirim pada Jumat 08 Mei 2020 itu juga ditembuskan kepada Menteri Keuangan RI, Menteri Dalam Negeri RI, Kepala Bappenas, Gubernur Aceh dan Ketua DPRA.
Di dalam surat itu, Rafli meminta agar plafon DOKA Provinsi Aceh jangan diganggu, digeser maupun dipotong untuk kebutuhan pencegahan Covid-19 di Provinsi Aceh, hendaknya dapat ditambahkan dana sumber lain dari Pemerintah Pusat kepada pemerintah Aceh.
Diketahui, dengan dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 yang telah mengurangi penerimaan DOKA yang semula berjumlah Rp8,374 Triliun menjadi Rp7,555 Triliun, dengan demikian telah terjadi pemangkasan terhadap DOKA sejumlah 9,78 % atau dalam angka Rp819 Milyar.
"Bahwa terhadap kondisi ini dapat kami review terhadap perkembangan Upaya pergeseran anggaran pemerintah Aceh untuk penanganan pencegahan Covid-19 yang saat ini telah memunculkan polemik baru di masyarakat Aceh, dan dikhawatirkan menurunkan trust (kepercayaan Masyarakat Aceh terhadap Pemerintah Pusat semata dikarenakan pergeseran yang dilakukan tersebut telah menegasikan program kegiatan yang urgen dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh secara Holistik (menyeluruh)," ujarnya.
Dia melanjutkan, mulai dari peningkatan ekonomi sampai kepada penyelenggaraan Pendidikan, karena sampai hari ini Ekonomi Aceh masih bergantung pada sumber tunggal yaitu APBA dan Provinsi Aceh belum didukung oleh industri-industri sebagaimana Provinsi lain di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Efek dari pemangkasan anggaran tersebut, iapun meminta pemerintah Aceh untuk mengembalikan seluruh program kegiatan yang bersifat menyentuh lansung kepentingan peningkatan pendidikan, kesehatan, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan taraf ekonomi dan sosial masyarakat.
“Dampak dari pergeseran DOKA ini, Pemerintah Aceh terpaksa menghapus beberapa kegiatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat diantaranya Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang mengalami penghapusan kegiatan mencapai angka 205 miliar atau 40% dari pagu Dinas, sementara Dinas Pendidikan Dayah Aceh ini harus menjalankan fungsi penyelenggaraan pendidikan Dayah/Pesantren,” kata dia.
Memerintahkan Pemerintah Aceh untuk serius menjalankan instruksi Presiden terutama dalam hal pencegahan Covid-19 dan bekerjama yang apik dengan Unsur Muspida, TNI/Polri di Aceh untuk kerja kerja penanganan pandemi Covid-19 secara suistanable (berkesinambungan) tanpa mengabaikan kekhususan Aceh sebagaimana termaktub dalam Undang – undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006.
Pemerintah Pusat tidak abai terhadap kekhususan Aceh dalam persoalan kebijakan nasional di Provinsi Aceh dengan dengan mendengar pendapat Eksekutif, Legislatif Aceh dan perwakilan Provinsi Aceh untuk pusat baik senator maupun legislator asal Daerah Pemilihan Aceh.