Dampak Covid-19: Realokasi Anggaran Hingga 2021

BANDARLAMPUNG - Pemerintah Provinsi Lampung meminta pemerintah kabupaten/kota, dalam realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih fokus menangani dampak sosial ekonomi akibat coronavirus disease 2019 (covid-19).
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia mengatakan, untuk menangani dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pandemi covid-19 di Lampung, relokasi APBD tidak hanya di tahun 2020 saja, namun juga harus di tahun 2021.
“Walau dalam situasi yang kita hadapi hari, kita tetap bekerja keras untuk tetap menjaga pertumbuhan ekonomi Lampung. Untuk itu diharapkan pemkab juga masukan dampak ekonomi yang timbul akibat covid-19 dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)," kata Chusnunia, di posko gugus tugas penanganan covid-19, Senin (13/04).
Dia meminta jajaran pemkab melakukan antisipasi terhadap pemulihan ekonomi masyarakat. Termasuk dalam pengendalian angka pengangguran dan angka kemiskinan.
"Kabupaten/kota merupakan salah satu penopang Provinsi Lampung. Dalam hal memastikan kebutuhan pangan atau bahan makanan. Kita berharap virus korona ini cepat berlalu," katanya.
Chusnunia menyebutkan sejumlah langkah preventif dalam penanganan Covid-19. Di antaranya melakukan publikasi informasi melalui satu pintu (tim gugus tugas), melakukan imbauan perilaku hidup bersih dan sehat, pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat bila timbul gejala serta memanfaatkan media teknologi informatika dalam proses pembelajaran bagi para siswa.
Kemudian, tindakan antisipasi pencegahan penyebaran virus corona, koordinasi secara intensif dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat pusat dan melakukan pelaporan secara berjenjang.
"Jajaran Kabupaten/Kota juga harus tetap melaksanakan tugas pelayanan publik dan kinerja dimasing-masing OPD dengan menyediakan protokol kesehatan dan Kabupaten/Kota diperbolehkan melakukan recofussing kegiatan dan realokasi anggaran (APBD dan Dana Desa) untuk penanganan covid-19 di masing-masing wilayah," kata Chusnunia.