Dampak COVID-19, Dewan Usulkan Sekolah Swasta Kurangi Biaya SPP

Dampak COVID-19, Dewan Usulkan Sekolah Swasta Kurangi Biaya SPP
Anggota DPRD Komisi V Provinsi Lampung Syarif Hidayat

BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Komisi V Provinsi Lampung Syarif Hidayat mengimbau pihak sekolah swasta memberikan potongan 20 persen di tengah pandemi COVID-19 ini.

“Ada sekitar 130 sekolah swasta di Lampung, saya mengusulkan pengurangan baik SPP maupun bayaran untuk masuk sekolah bagi siswa  baru mendapat potongan maksimal 20 persen,” ujarnya  kepada monologis.id, Senin (04/05).

Ia melanjutkan, baru saja mendapat surat edaran dari kementrian pendidikan untuk menyampaikan kepada sekolah penerima BOS dilarang menarik pungutan termasuk SPP ataupun bayaran masuk sekolah bagi siswa baru.

Syarif mengatakan tidak akan mengimbau untuk menggratiskan karena akan berdampak pada nasib guru yang mengajar. Menurutnya ia harus memperhatikan kondisi sekolah terlebih dahulu. “Kalau dilarang menarik SPP kasihan nanti berimbas ke guru. Jadi imbauan untuk mengurangi biar nanti mereka bisa mengatur untuk biaya gaji. Karena kalau guru swasta kan beda sama guru di negeri,” jelasnya.

Cindy salah satu siswa Al-Azhar 3 menganggap kegiatan belajar-mengajar di rumah kurang efektif, namun pihak sekolah tidak memberikan keringanan SPP. ”Kurang jelas si kak, karena biasanya kan face to face sekarang cuma lewat layar monitor. SPP juga tetep full Rp525 ribu per bulan, nggak ada keringanan,” jelasnya.

Senada dengan Cindy, Lis yang memimiliki anak SMA juga merasa keberatan apabila tidak ada keringanan pembayaran SPP dari pihak sekolah. “Anak saya sekolah saya bayarnya sebulan Rp300 ribu. Nggak tau ini belum ada pemberitahuan ada potongan bayaran nggak nantinya. Ya berat si mba kalau kondisi kaya gini mah,”jelasnya.

Salah satu siswa dari Yayasan Baitul Kabir Al Haq Rosidah Rizka mengatakan, dari sekolahnya sudah memberikan keringanan bagi peserta didik yang tidak mampu senilai Rp200 ribu setiap bulannya. Terhitung mulai  April 2020 sampai keadaan kembali normal kembali. Subsidi tersebut tidak berlaku bagi orang tua siswa yang masih mampu membayar SPP.

“Sebenernya udah ada surat edaran buat ngajuin permohonan keringanan tapi kata bapak nggak papa bayar aja karena masih mampu juga,”ujarnya.