Dalih untuk Biaya Sekolah Anak, Warga Bandarlampung Nekat Jadi Pengedar Sabu

BANDARLAMPUNG - S (48) warga Jalan Ikan Kakap, Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandarlampung nekat menjadi pengedar sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya anak sekolah.
Profesi yang dia jalani baru sebulan ini harus terhenti setelah Polsek Telukbetung meringkusnya.
“Pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu di kalangan nelayan,” Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto, Kamis (1/9/2022).
“Dia diringkus di rumahnya pada 30 Agustus kemarin,” imbuh Kapolsek.
Kapolsek mengungkapkan, dalam penangkapan itu petugas menemukan barang bukti berupa sabu dalam delapan plastik klip kecil seberat 1,32 gram.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka, barang terlarang itu dibelinya dari seorang pria inisial A dengan harga Rp900 ribu per gram.
"Kemudian dia pecah jadi 13 plastik klip kecil dan dijual Rp100 ribu per paket kecil," ujarnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun," katanya.