Dalam Sepekan, Polisi Amankan 22 Tersangka Narkoba di Pringsewu

PRINGSEWU - Jajaran Sat Narkoba Polres Pringsewu, Lampung, berhasil meringkus 22 tersangka yang terdiri dari 4 bandar, 5 pengedar, 4 kurir dan 9 pemakai.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menjelaskan ke-22 tersangka dilakukan penangkapan di 13 tempat terpisah, sejak 22 hingga 28 Maret 2021.
Menurutnya selain meringkus 22 pelaku pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam berbagai jenis.
“Barang bukti yang berhasil kami sita yakni narkotika jenis sabu seberat 16,92 gram, 1 butir inek, 0,39 gram ganja, 1 buah timbangan digital, 9 buah alat hisap sabu (Bong) dan uang tunai 200 ribu” ujar Khairul Yassin, Senin (29/03).
Ia mengungkapkan dari 22 tersangka yang diduga berperan sebagai bandar yaitu BI (42) E als Apen (43) warga Pekon (Desa) Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Handika (30) warga Desa Balairejo, Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah dan F (29) warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu.
Selanjutnya yang diduga berperan sebagai pengedar antara lain CR (37) warga Desa Wayakrui, Kecamatan kalirejo Lampung Tengah, RE (41) dan DI (37) warga Pekon Tanjungkemala, Kecamatan Pugung, Tanggamus, RR (20) warga Perumnas Podosari Kecamatan Pringsewu dan I (20) warga Pekon Tulungagung, Kecamatan Gadingrejo.
Kemudian yang berperan sebagai kurir yakni S als Mamek (50) alamat Pekon Sinarwaya Kecamatan banyumas, MY (45) alamat Pekon Tanjung kemala Kecamatan Pugung Tanggamus, RLS (21) alamat Perumnas Podosari Pringsewu dan WS als Puput (29) alamat Jl Wismarini Kelurahan Pringsewu Selatan Pringsewu.
Sedangkan yang berperan sebagai pemakai sebanyak 9 tersangka antara lain FO (18), DW (48), FA (42) alamat Perumnas Podosari Pringsewu, N (37) warga Pekon Podomoro Kecamatan Pringsewu, AP (36) alamat Pekon Sukoharum Kecamatan Adiluwih, MI (22) dan YR (23) alamat Pekon Tulung Agung Kecamatan Gadingrejo, N als Aceng (40) alamat Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo dan IA als Ebok (34) alamat kelurahan Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu.
Menurut Khairul, dari 22 tersangka yang berhasil diringkus tersebut, 2 diantaranya merupakan sepasang suami istri. “Jadi dari 22 tersangka yang berhasil kami amankan, dua diantaranya merupakan sepasang sumai istri yakni DW dan FA,” ungkapnya
Dia mengimbau masyarakat untuk senantiasa menjauhkan diri dari bahaya Narkoba. Sekali terjerumus dalam dunia hitam barang haram tersebut, maka akan sulit untuk keluar.
“Efek narkoba berbahaya bagi kesehatan, ketika sesorang sudah terjerumus kecanduan Narkotika akan sulit keluar dari candu dan butuh rehabilitasi yang panjang untuk melupakan obat-obatan terlarang tersebut,” kata Khairul.
Selain itu Khairul juga mengingatkan dampak hukum dari penyalahgunaan Narkoba. Menurut ia, aturan terkait itu telah diatur dalam perangkat perundang-undangan yang tegas.
“Hukum yang akan menjerat pelaku pemilik Narkotika diatur dalam UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman kurungan minimal mulai 4 tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.