Curi Puluhan Ponsel di Tulangbawang, 4 Warga Lampung Selatan Diamankan Polisi

TULANGBAWANG - Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap komplotan pembobol gerai telepon seluler.
Sebanyak empat orang pelaku berhasil ditangkap pada Senin (28/06), sore di Rest Area Km 208, Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
"Keempat pelaku kami yakni AS (27) dan RN (37) warga Desa Beringingkencana, PM (26) warga Desa Sinarplasma, Kecamatan Candipuro, serta WR (32) warga Desa Waypuha, Kecamatan Palas, Lampung Selatan," ujar Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Rabu (30/06).
Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti (BB) berupa 18 unit HP berbagai merk dengan rincian HP Redmi 9C, 3 unit HP Infinix 5, HP Redmi C21, 2 unit HP Redmi C11, 2 unit HP Pocco M3, 4 unit HP Redmi 9A, 2 unit HP Redmi 9C, HP Samsung A10, HP Infinix Hot Play, dan HP Infinix Hot 10 S.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Muhammad Afrianto (33) warga Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, pada Jumat (25/06) pagi datang ke konter HP miliknya yang berada di depan Pasar Nakula, Kampung Kekatung, Denteteladas.
Saat korban tiba dan hendak membuka konter, ia kaget melihat pintu belakang konter miliknya sudah terbuka. Korban lalu masuk dan memeriksa barang apa saja yang telah hilang dicuri oleh pelaku.
"Setelah diperiksa oleh korban adapun barang-barang miliknya yang telah hilang dicuri yakni 27 unit HP berbagai merk, speaker aktif merk GMC dan satu unit CCTV. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp 80 juta," jelas Eman.
Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas pada Sabtu (26/06) dan berbekal laporan tersebut petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung mencari siapa pelakunya. Usaha tersebut ternyata tidak sia-sia dan para pelaku berhasil ditangkap.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.