Curi Ponsel, Residivis Curat di Pesisir Barat Kembali Ditangkap

Curi Ponsel, Residivis Curat di Pesisir Barat Kembali Ditangkap
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat dan Polsek Pesisir Tengah menangkap Bakti Mulyana (25) warga Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung.

Residivis kasus curat itu kembali ditangkap Polisi karena diduga mencuri telepon seluler (ponsel) milik Yogi Kurniawan (21).

Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (26/2/2023) sore setelah Polisi mendapat informasi terkait keberadaanya. “Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim Iptu Riki Nopariansyah mendampingi Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, Senin (27/2/2023).

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (6/2/2023) lalu sekira Pukul 03.00 WIB hingga Pukul 06.00 WIB.

Saat kejadian, korban Yogi Kurniawan sedang tertidur dikontrakannya Pekon (Desa) Kampungjawa, Kecamatan Pesisir Tengah. Diperkirakan pelaku masuk ke dalam kontrakan melalui pintu belakang lalu mengambil ponsel korban. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp870 ribu sampai dengan Rp5 juta.

Dari pelaku turut diamankan barang bukti satu unit ponsel merk Xiaomi warna gold. “Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," papar Riki.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.