Cemari Sungai, PT Ensem Lestari Dilaporkan ke Gakkum

ACEH SINGKIL - Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) wilayah kerja Aceh Singkil melaporkan PT Ensem Lestari, yang beroperasi di Desa Kutatinggi, Simpangkanan, Aceh Singkil, Aceh, ke gakkum wilayah Sumatra .
Perusahaan sawit tersebut dilaporkan telah membuang limbah hasil olahan sawitnya ke sungai Cinendang Simpangkanan. Limbah tidak hanya mencemari aliran sungai Cinendang tetapi juga membuat sejumlah luasan lahan masyarakat tidak bisa ditanami lagi.
Pimpinan LKLH Aceh Singkil Irwansyah mengatakan, pembuangan limbah sawit ke sungai Cinendang telah berlangsung lama dan sudah berkali-kali diprotes masyarakat.
“Ketika ada protes, pembuangan limbah dihentikan, setelah itu dilakukan lagi. Padahal, sebagian besar masyarakat di beberapa desa ini bekerja sebagai nelayan. Ikan-kan pada mati, terus masyarakat yang tinggal dipinggiran sungai Cinendang merasakan gatal-gatal,” ujarnya, Minggu (07/03).
Irwansyah meminta Pemkab Aceh Singkil dan gakkum segera turun dan menindak secara hukum yang berlaku,mengingat permasalahan limbah perusahaan ini kerap terjadi.
“Kami dari lembaga dan sebagian masyarakat tinggal dipinggiran sungai Cinendang curiga perusahaan ini kebal hukum karena limbah yang mencemarkan lingkungan sudah sering terjadi,” ujarnya.
Irwansyah menjelaskan, pencemaran limbah oleh PT Ensem Lestari sudah berlangsung sejak 2016. Selain limbah cair, masyarakat juga mengeluhkan pencemaran udara akibat asap hasil pembakaran, karena lokasi pabrik hanya berjarak 100 meter dari permukiman penduduk.
“Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) harus mengambil sikap tegas dan berani memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap pengelolaan lingkungan. Audit lingkungan harus dilakukan. Jika hasilnya menunjukkan ada pelanggaran hukum, pihak perusahaan harus mengganti kerugian lingkungan yang ditimbulkan akibat limbah itu,” tegasnya.