Cegah Peredaran Narkoba, Orang Tua Diimbau Deteksi Anak Sejak Dini

Cegah Peredaran Narkoba, Orang Tua Diimbau Deteksi Anak Sejak Dini
Foto: istimewa

TULANGBAWANG – Orang tua diimbau mendeteksi pergaulan anak sejak dini untuk mencegah peredaran narkoba.

“Dengan siapa anak kita berteman, dan apa saja kegiatan sehari-harinya sebaiknya dipantau. Tujuannya agar anak kita tidak menjadi korban dari peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Apabila sudah ada tanda-tanda mencurigakan agar segera memberitahukan kepada petugas untuk dapat dilakukan tindakan lebih lanjut," kata Kabag SDM Kompol Yaya Karyadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi saat memimpin kegiatan Jumat Curahan Hati (Curhat), di Balai Kampung Bawangtirto Mulyo, Kecamatan Banjarbaru, Kabupaten Tulangbawang, Jumat (09/06/2023).

Yaya juga mengajak warga menjaga kamtibmas yang sudah kondusif, dan tidak melakukan pelanggaran maupun tindak pidana.

"Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini, hendaklah kita bijak dalam bersosial media (sosmed). Apabila kita tidak memahaminya akan berdampak negatif, tapi bila kita cerdas memanfaatkannya akan berdampak positif karena informasi per sekian detik saja bisa kita ketahui dari seluruh belahan dunia," papar Yaya.

Dalam Jumat Curhat tersebut, warga menanyakan proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mengapa harus dilakukan ujian teori maupun praktik, biaya pembuatan SIM baru dan perpanjangan, surat titip pajak, serta biaya pembuatan Surat Izin Keramaian (SIK).

Yaya menguraikan, ujian teori maupun praktik dalam proses pembuatan SIM memang sudah ada mekanisme dan aturan yang wajib dilakukan. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana kecakapan pemohon SIM dalam mengemudi kendaraaan dan memahami aturan dalam berlalu lintas.

“Biaya PNBP dalam pembuatan SIM baru dan perpanjangan tidak sama, ada selisih karena lebih murah yang memperpanjang. Selain itu bila melakukan permohonan untuk perpanjangan SIM juga tidak akan dilakukan ujian lagi baik teori maupun praktik,” ujarnya.

Untuk pajak tahunan warga tidak harus datang ke Samsat, cukup membayar pajak melalui mobil samsat keliling ataupun E-Samdes. Namun apabila ganti STNK kendaraannya wajib dihadirkan, atau bisa meminta bantuan dengan Samsat terdekat untuk melakukan cek fisik bila kendaraan tersebut digunakan untuk anak yang sedang kuliah di pulau Jawa ataupun tempat yang jauh.

"Kami imbau dan diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat yang ada di Kabupaten Tulangbawang, bahwa dalam penerbitan Surat Izin Keramaian (SIK) yang saat ini dilakukan satu pintu di Mapolres Tulangbawang, tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis karena memang tidak ada PNBP nya," tegas Yaya.