Cegah Korupsi, DPC LAKI Aceh Timur Desak Pemerintah Buka Laporan Keuangan Pendidikan

ACEH TIMUR – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Aceh, meminta pemerintah untuk membuka laporan keuangan pendidikan ke publik, guna mencegah Indikasi korupsi. Mengingat selama ini, informasi soal keuangan pendidikan cukup minim.
Ketua DPC LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar mengatakan, informasi yang kurang terbuka kepada publik menjadi ajang korupsi di dunia Pendidikan. Pasalnya, selama ini laporan keuangan tidak bisa dilihat masyarakat secara mudah.
“Melanjutkan laporan keuangan sekolah adalah bagian dari informasi publik yang harus di berikan sesuai yang di atur dalam undang-undang apalagi ada modal negara di dalamnya. Jadi, sekarang kinerja pendidikan secara keseluruhan ini gelap gulita, dan biasanya tindakan korupsi ini terjadi di ruang gelap,” jelas Saiful, Senin (19/04).
Lebih lanjut saiful menjelaskan, banyaknya anggran untuk pendidikan yang dikucurkan pemerintah mulai dari Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dan Bos Afirmasi dan kinerja dan lain-lain seharusnya sekolah hari ini sudah mulai berkembang Baik dari segi fisik dan mutu pendidikannya.
“Selama ini pengawasan terhadap kinerja Dinas Pendidikan baru sebatas melalui audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hanya saja, BPK tidak mengaudit seluruh Dana Boss lantaran BPK hanya melakukan pemeriksaan khusus terhadap pendapatan, belanja,” ungkapnya.
Menurut Saiful, ada beberapa temuan BPK atas inefisiensi, kekurangan penerimaan, potensi kerugian, kerugian negara yang sebagian berujung pada tindak pidana korupsi.
“Jika sebagian dana pendidikan yang diberlakukan saja sudah memiliki banyak kasus, justru dikhawatirkan kesalahan korupsi di dana Bos yang selama ini tidak pernah dicapai oleh BPK,” kata Saiful.
“Cakupan dan audit kedalaman BPK ini tidak begitu luas, sementara pengawasan eksternal ini tidak ada. Tapi di sisi lain publik juga perlu tahu, apakah pengawasan internal ini bekerja atau tidak,“ imbuhnya.
Selain itu dalam Peraturan Nomor 3 tahun 2011 juga dijelaskan mengenai kategori informasi di BPK yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.
“Berdasarkan peraturan tersebut, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang telah diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD dikategorikan sebagai sebagai informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala karena LHP diterbitkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu,” kata Saiful.
Dengan membuka akses atas LHP kepada publik, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang benar, serta memacu peran serta masyarakat dalam mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), agar tercipta kepemerintahan yang baik (good governance).
“Bagi BPK, publikasi LHP juga diharapkan akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerjanya serta semakin bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenangnya,” ungkap saiful.