Catatan Bawaslu Bandarlampung: Yusuf-Tulus Paling Banyak Melanggar Protokol Kesehatan

BANDARLAMPUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung merilis data penanganan pelanggaran pemilihan pada pemillihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung 2020.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menyatakan, rilis data ini dipublikasikan dengan maksud agar diketahui masyarakat luas terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu Kota Bandarlampung.
“Hingga hari terakhir kampanye, tercatat ada 21 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota Bandarlampung,” ungkap Yanhu, Minggu (06/12).
Dia merinci, berdasarkan tahapan terdiri dari 12 temuan dan 9 laporan, yang terdiri dari 1 temuan pada tahapan pembentukan PPK dan PPS, 4 temuan dan 4 laporan pada tahapan pencalonan serta 7 temuan dan 5 laporan yang terjadi pada tahapan kampanye yang dimulai sejak 26 September sampai 05 Desember 2020.
“Sedangkan, di tingkat kecamatan total ada 115 temuan dan 2 laporan yang sudah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan se-Kota Bandarlampung yang didominasi terjadi pada tahapan Kampanye. Kecamatan Way Halim tercatat sebagai kecamatan terbanyak yang sangat produktif dalam hal menangani dugaan pelanggaran dengan meregistrasi 11 temuan,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Bandarlampung beserta jajaran juga menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan.
“Total ada 1757 APK yang ditertibkan dengan rincian Rycko Menoza-Johan Sulaiman 830 APK, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 522 APK, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 405 APK. Mulai hari ini seluruh APK yang terpasang dan tersebar di seluruh Kota Bandarlampung akan ditertibkan mengingat sudah memasuki masa tenang, yang artinya tidak diperbolehkan untuk berkampanye,” ungkapnya.
Yanhu menambahkan, dalam hal penegakan hukum Protokol Pencegahan COVID-19 pada tahapan kampanye, Bawaslu Kota Bandarlampung sudah mengeluarkan 13 surat peringatan tertulis kepada Pasangan Calon, yaitu Rycko Menoza-Johan Sulaiman sebanyak 4 kali, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebanyak 7 kali, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebanyak 2 kali.
“Mempublikasikan hasil penanganan pelanggaran adalah bentuk tanggung jawab kami kepada publik agar tahu sejauh mana kami bertindak terhadap setiap pelanggaran yang kami temukan maupun yang dilaporkan masyarakat kepada kami. Untuk itu kami berharap masyarakat juga turut andil dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggalnya kepada jajaran kami di kecamatan apabila menemui dugaan pelanggaran Pilkada,” jelas Yahnu.