Camat Gedongtataan Cabut Akta Hibah Tanah Warga, Ada Apa?

Camat Gedongtataan Cabut Akta Hibah Tanah Warga, Ada Apa?
Foto: Suryanto/monologis.id

PESAWARAN – Dugaan penyerobotan tanah milik Acepuri warga Dusun Sukawarna Desa Pampangan, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran oleh tetangganya menyeret nama oknum Camat Gedongtataan M Iqbal.

Sebab, sebelumnya M Iqbal telah menandatangani dan mengeluarkan akta hibah tanah tersebut atas nama Acepuri. Namun, belakangan diketahui oknum camat tersebut mencabut atau membatalkan hak tanah tersebut.

"Ini ada apa? Sedangkan Acepuri adalah pemilik sah tanah tersebut," ungkap Ketua Umum LSM Galak Lampung, Aliyaman, Sabtu (27/11).

Dia berharap M Ikbal segera melakukan mediasi antara kedua belah pihak untuk mencari kebenaran terkait tanah yang dimaksud.

Senada, Ketua LSM Gencar Kabupaten Pesawaran Ahmad Yani berharap masalah tanah tersebut bisa diselesaikan sesegera mungkin.

"Kami selaku lembaga yang dikuasakan oleh pemilih tanah yang sah, mendesak Pak Camat selaku pemangku kebijakan untuk segera mengambil langkah cepat mengatasi hal ini. Sebab, Pak Acepuri selaku pemilik sah atas tanah yang dimaksud mempunyai surat menyurat yang sah, mulai dari surat hibah, surat keterangan tua-tua kampung, surat pernyataan ahli waris dan surat akta hibah dari Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Camat Gedongtataan," ungkapnya.

Terpisah, M. Iqbal saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp membenarkan bahwa dirinya memang membatalkan surat akta hibah atas nama Acepuri.

"Dasar saya membatalkan karena ada surat dari desa yang diajukan kepada saya selaku PPATS," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Acepuri menguasakan kepada LSM Galak dan LSM Gencar untuk menyelesaikan persoalan tanah miliknya yang diserobot oleh Rahmat.