Camat Cigeulis Tanggapis Soal Pengalihan Bankeu

Camat Cigeulis Tanggapis Soal Pengalihan Bankeu
Foto: Istimewa

PANDEGLANG - Camat Cigeulis, Subro Mulisi, menanggapi persoalan pengalihan bantuan Keuangan (Bankeu) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten Tahun Anggaran 2020, yang diduga dilakukan oknum pejabat Pemerintah Desa Ciseureuheun, Cigeulis, Pandeglang, Banten.

Melalui aplikasi WhatsApp, Subro mengatakan akan mengkonfirmasi permasalahan tersebut ke Kepala Desa Ciseureuheun, Mursyid.

Terpisah, ketua cabang Ikatan Pelajar Nahdatul Ulama (IPNU) Pandeglang, Arul mengatakan, persoalan pengalihan bantuan program Bankeu Pemprov Provinsi Banten, yang terjadi di Desa Ciseureuheun Kabupaten Pandeglang, tidak bisa dipandang sebelah mata, dan juga harus menjadi perhatian bersama karena kasus tersebut sudah termasuk kejahatan sosial.

“Dimana secara kriminologi yang berbasis sosiologis kejahatan merupakan suatu pola tingkah laku yang merugikan masyarakat (dengan kata lain terdapat korban) dan suatu pola tingkah laku yang mendapatkan reaksi sosial dari masyarakat dan Reaksi sosial tersebut dapat berupa reaksi formal, reaksi informal, dan reaksi non-formal,” ucap Arul.

Untuk itu, pengalihan bantuan yang terjadi di Desa Ciseureuheun, secara sepihak tanpa adanya musyawarah harus menjadi perhatian bersama agar kegiatan pelaksanaan penyaluran bantuan program dapt tersampaikan dengan baik dan diterima oleh kelompok masyarakat yang layak menerima.

“Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan juga Pemerintah Kecamatan, diharapkan turun tangan dan melakukan monitoring evaluasi  kinerja Pemerintah Desa Ciseureuheun Kecamatan Cigeulis yang dianggap sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dengan mengambil kebijakan diluar dari aturan yang telah ditetapkan serta memberikan sanksi administratif sebagai peringatan bagi oknum yang melakukan penyalahgunaan tersebut,” pungkas Arul.

Diberitakan sebelumnya, Dedeh warga Desa Ciseureuheun, yang masuk sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada bantuan Bankeu Pemprov Banten mengaku hak miliknya dialihkan ke warga lain tanpa sepengetahuan dia.