Cak Imin Terseret Kasus Dugaan Suap Pilgub Lampung

BANDARLAMPUNG - Keterangan Chusnunia Chalim sebagai saksi di persidangan kasus mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Bos SGC Purwanti Lee.
Hal itu ditanggapi oleh Ketua Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) Jupri. Dia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani hal ini dan segera meningkatkan status hukum mantan Bupati Lampung Timur itu dari saksi menjadi tersangka.
Jupri mengatakan, pihaknya menilai keterangan yang disampaikan Chusnunia saat menjadi saksi di persidangan banyak fakta kebohongan.
"Hal tersebut terlihat dari beberapa kali dirinya memberikan keterangan yang bertentangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditandatanganinya sendiri," kata Jupri, Senin (15/03).
Dia menambahkan, Chusnunia yang kini menjabat sebagai Wakil Gubernur Provinsi Lampung bisa dikenakan pasal memberikan keterangan palsu dan patut diduga menghalang-halangi proses penyidikan KPK dalam kasus Mustafa mantan Bupati Lampung Tengah tersebut.
"Dugaan ini berdadarkan fakta persidangan," tambah Jupri dalam rilisnya.
Jupri juga menyoal terkait adanya dugaan keterlibatan PT Sugar Group Companies (SGC) yang disebut-sebut dalam keterangan beberapa saksi telah menggelontorkan dana sebesar Rp40 miliar kepada Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.
Dana tersebut sebagai bentuk mahar politik dan rekomendasi pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim pada Pemilihan Gubernur 2018 yang lalu. Bahkan, lanjutnya, telah dijelaskan pula bahwa dana itu dipergunakan untuk mengganti rekomendasi paslon yang sebelumnya dijanjikan kepada Mustafa.
“Publik melihat serta mendengar dengan jelas pada waktu persidangan yang dilontarkan oleh Musa Zainudin (Mantan Ketua PKB), kalau Muhaimin Iskandar menerima dana sebesar Rp40 miliar dari salahsatu pasangan calon untuk mengeluarkan rekomendasi dukungan partai pada helatan pesta demokrasi itu," tandas Jupri, yang dikenal pernah menyibak pelanggaran oleh Ketua KPU RI beberapa waktu lalu.
Ketua MKD ini melanjutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera menghadirkan Muhaimin serta Purwanti Lee.
Tujuannya, urai Jupri, agar memberikan keterangan dalam persidangan kepada JPU agar mendalami keterangan yang telah disampaikan saksi bahwa ada keterlibatan Ketua PKB dan SGC terkait dugaan gratifikasi Pilgub Lampung 2018 lalu.
"Paling tidak untuk segera menghadirkan Muhaimin ke persidangan, sebab apa yang dilakukannya ini telak merusak demokrasi kita, khususnya di Lampung," ujarnya.
Padahal, sambung dia, sejati demokrasi itu adalah dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, tapi berubah arah dan tujuan yakni dari kapitalis ke partai politik dan terjadilah transaksional. "Sementara rakyat hanya sekadar pelengkap penderitaan dan kamuflase slogan belaka," pungkas Jupri.