Buruh Curiga Ada Kecurangan dalam Penyusunan UU Cipta Kerja

Buruh Curiga Ada Kecurangan dalam Penyusunan UU Cipta Kerja
Foto: Istimewa

SERANG - Serikat buruh se-Kabupaten Serang tuntut pemerintah beserta DPRD Kabupaten Serang menolak pengesahan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Unjuk rasa dilakukan di depan halaman Pendopo Bupati Serang, Banten, Rabu (14/10).

Massa gabungan dari aliansi serikat buruh dan para buruh pabrik di Kabupaten Serang menilai beberapa pasal di RUU Omnibus Law ditenggarai akan merugikan buruh apabila RUU ini disahkan.

“Kami menginginkan pasal-pasal yang merugikan buruh dicabut dari cluster Omnibus Law,” tegas Ketua Serikat Pekerja Holigen Halwi.

Buruh sendiri merasa adanya pasal-pasal yang memberatkan bahkan merugikan kaum buruh pada UU Omnibus Law ini terletak pada poin-poin seperti pesangon yang dikurangi atau bahkan dihilangkan, cuti yang dihilangkan serta adannya kebijakan pegawai kontrak yang tidak ditentukan.

“Buruh sendiri menginginkan hal-hal tersebut dihilangkan,” imbuh Halwi.

Wahab salah satu peserta unjuk rasa mengatakan, UU Cipta Kerja ini tidak relevan, karena sangat merugikan kaum buruh, “Seakan-akan kami dihilangkan hak-haknya serta dicurangi dengan undang undang ini,” ungkap Wahab.

Para buruh sendiri mencurigai bahwa ada permainan curang yang dilakukan dalam penyusunan UU Cipta Kerja yang dilakukan secara buru-buru serta draf hasil pembahasan undang-undang yang berubah-ubah mulai dari susunan serta isi dan halaman yang sampai sekarang belum jelas.