Bupati Waykanan Sampaikan KUPA-PPAS 2020 Pakai Bahasa Lampung

Bupati Waykanan Sampaikan KUPA-PPAS 2020 Pakai Bahasa Lampung
Deni Ardiansyah/monologis.id

WAYKANAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan menggelar rapat paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (19/08).

Hadir dalam paripurna tersebut Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD, anggota Forkopimda, kepala kantor dinas instansi vertical, Sekda dan para kepala OPD.

Pada kesempatan itu, saat membacakan KUPA-PPAS Tahun 2020, Bupati Waykanan Raden Adipati Surya menggunakan bahasa Lampung Waykanan,  sesuai dengan Surat Edaran Bupati Waykanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang ketentuan pengunaan bahasa Lampung Waykanan setiap Rabu sebagai bentuk pelestarian bahasa daerah.

Adipati menyampaikan, KUPA-PPAS 2020 disusun berdasarkan prioritas pembangunan Kabupaten Waykanan yaitu percepatan penanganan bidang kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial akibat pandemi COVID-19.

Dia mengatakan, KUPA-PPAS APBD 2020 dibagi menjadi 3 item. Pertama, pendapatan daerah secara total rencana setelah perubahan sebesar Rp1,324 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp121,126 Miliar atau 8,38 persen dari sebelumnya sebesar Rp1,445 Triliun.

“Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian dana transfer pusat yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah,” ungkap Adipati.

Kedua, belanja umum daerah pada perubahan tahun 2020 sebesar Rp1,308 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp101,989 Miliar atau 7,23 persen dari sebelumnya sebesar Rp1,410 Triliun.

“Alokasi belanja terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp889,314 Miliar atau mengalami kenaikan sebesar Rp71,424 Miliar atau 8,73 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp817,889 Miliar,” kata dia.

Sedangkan alokasi untuk belanja langsung  direncanakan setelah perubahan sebesar Rp419,666 Miliar atau mengalami penurunan sebesar Rp173,414 Miliar atau 29,24 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp593.080 Miliar.

“Perubahan kebijakan ini dilakukan dengan cara refocusing dan realokasi belanja dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19,” ungkapnya.

Ketiga, pembiayaan dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp15.740 Miliar, sebelumnya diasumsikan sebesar Rp18 Miliar sehingga terkoreksi sebesar Rp2,260 Miliar atau 12,56 persen.

“Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp31,185 Miliar, yang dialokasikan untuk penyertaan modal investasi pemerintah sebesar Rp6,394 Miliar dan pembayaran pokok hutang sebesar Rp24,790 Miliar,” jelas Adipati.

Diakhir sambutan ini, Adipati berharap pandemi COVID-19 ini segera berlalu dan mengimbau di masa New Normal ini agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker kapan pun dan dimana pun, menyuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter demi menghambat penularan virus korona.