Bupati Tulangbawang Terima Penghargaan BPJS Ketenagakerjaan

TULANGBAWANG - Bupati Tulangbawang, Winarti menerima penghargaan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelopor dalam hal perlindungan ketenagakerjaan bagi pegawai honorer atau non-ASN dilingkup pemkab setempat.
Penghargaan itu diterima Winarti di rumah dinas bupati di Menggala Tulangbawang, Lampung, Selasa (06/10) lalu.
BPJS Ketenagakerjaan juga mengapresiasi pencapaian Pemkab Tulangbawang dalam keikutsertaan Paritrana Award 2019, yang mendapatkan nilai tertinggi diantara kabupaten kota lain di Lampung dan menjadi salah satu kandidat penerima Penghargaan Paritrana Award 2020.
Dalam kesempatan tersebut juga, Pemkab Tulangbawang telah menyerahkan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai honorer atau non-ASN sebanyak 1.635 orang di lingkup Pemkab Tulangbawang untuk periode Januari hingga September 2020 sebesar Rp183.937.500,- .
Dengan begitu, pegawai honorer ini telah mendapatkan perlindungan ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat Peraturan Bupati Tulangbawang No 34 Tahun 2019 tentang kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemberi kerja, kepala kampung, aparatur kampung, anggota badan pemusyawaratan kampung, pegawai honorarium daerah, pekerja bukan penerima upah dan pekerja jasa konstruksi.
Disampaikan juga, bahwa Pemerintah melalui Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh dalam penanganan dampak coronavirus disease-2019 (COVID 19), Pemkab Tulangbawang memberikan bantuan subsidi gaji kepada pegawai honorer sebesar Rp600 ribu selama 4 bulan, September sampai Desember 2020, total Rp2,4 juta yang dibagi dalam 2 tahap yaitu tahap pertama untuk September-Oktober dan tahap kedua untuk November-Desember 2020.
Adapun syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji dimaksud sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, antara lain memiliki nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
Peserta membayar iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta membayar iuran sampai Juni 2020, tidak masuk dalam penerima manfaat Kartu Prakerja, dan memiliki rekening bank aktif.