Bupati Tulangbawang Barat Setujui Dua Raperda Inisiatif DPRD

TULANGBAWANG BARAT - Bupati Tulangbawang Barat, Lampung, Umar Ahmad setujui dua Raperda inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Hal tersebut disampaikan Umar Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD setempat dalam Rangka Pembicaraan tingkat II atas Raperda Kabupaten Tulangbawang Barat tentang Perubahan atas peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah tahun 2020. Juga Pembicaraan tingkat I atas Enam Raperda Kabupaten Tulangbawang Barat tahun 2020.
Tampak hadir dalam Paripurna tersebut, Bupati Tulangbawang Barat Umar Ahmad, Wakil Bupati Fauzi Hasan, Ketua DPRD Ponco Nugroho, wakil Ketua II Joko Kuncoro, 21 dari 30 Anggota DPRD dan seluruh pejabat teras pemkab setempat.
Umar Ahmad didampingi Fauzi Hasan mengatakan, setelah membaca dan mempelajari Raperda Usul Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan; dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, dapat disampaikan bahwa pada dasarnya kami pihak Eksekutif menyambut baik atas penyampaian 2 Raperda Usul Inisiatif DPRD tersebut.
"Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dapat menjadi acuan dalam upaya pencegahan, perlindungan, pelayanan, dan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan yang mengedepankan Peningkatan Indek Pembangunan Manusia (IPM) dan Indek Pembangunan Gender (IPG), sehingga sangat selaras dengan Visi dan Misi Daerah," kata Umar, Selasa (10/11).
Dia berharap, terkait dengan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, diharapkan nantinya dapat menjadi salah satu payung hukum dalam penerapan kebijakan Kabupaten Layak Anak, yakni sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian, komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan media masa yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan.
"Kedua Raperda dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan bertujuan untuk memenuhi asas kepastian hukum. Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyatakan dapat menerima kedua Raperda Usul Inisiatif ini untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat khusus antara Tim Propemperda Pemerintah Daerah bersama Bapemperda DPRD guna dilakukan harmonisasi, sinkronisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi muatan Raperda," ungkapnya.
Sementara terkait Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran DPRD yang telah melakukan pembahasan atas Raperda dimaksud, hingga akhirnya dicapai kata sepakat dan dapat disahkan melalui Rapat Paripurna pada hari ini.
"Kami berkeyakinan bahwa pengesahan Raperda dimaksudkan agar Perangkat Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis, dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan asas pembentukan perangkat daerah yang berorientasi pada perlindungan, pelayanan, pemberdayaan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Bumi Ragem Sai Mangi Wawai," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, kepada Dewan yang terhormat, perkenankanlah kami jajaran eksekutif untuk menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah ke hadapan Sidang Dewan.
"Empat Raperda tersebut diantaranya, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2021. Raperda tentang Irigasi.Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Terakhir Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup." Katanya.
Lanjut dia, secara garis besar, Rancangan APBD Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2021, terdiri atas hal-hal sebagai berikut. Pendapatan Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp905.468.640.861.
"Pendapatan Daerah tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp39.564.544.704, dan Pendapatan Transfer sebesar Rp830.108.569.331. Juga disertai lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp35.795.526.826," terangnya.
Sedangkan untuk jumlah Belanja pada APBD Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp884.968.640.861, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp580.681.735.627, belanja modal sebesar Rp158.234.925.034.
"Untuk belanja tidak terduga sebesar Rp5.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp141.051.980.200, dan target Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun 2021 mencapai sebesar Rp18.000.000.000, sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp38.500.000.000," katanya.
Menanggapi pandangan umum dari seluruh fraksi-fraksi terkait 4 raperda Umar Ahmad mengapresiasi atas segala perhatian dan kerja kerasnya anggota Dewan dalam membahas 4 Raperda yang telah kami ajukan, serta telah mengingatkan kepada kami untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakat.
Dikatakanya, pihak Eksekutif sepakat atas saran dan tanggapan yang diberikan terhadap Raperda tentang Irigasi, bahwa Pemerintah Daerah dan Pemerintahan Tiyuh harus dapat bersinergi bersama IP3A, GP3A, P3A dan Komisi Irigasi untuk pengembangan ekonomi di sektor pertanian dan perkebunan. Dengan adanya Perda tentang Irigasi nantinya diharapkan dapat memperkuat kelembagaan pengelola irigasi dalam upaya mewujudkan kemanfaatan air secara menyeluruh dan terpadu, berwawasan lingkungan, serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya petani.
Umar mengucapkan terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terhadap Raperda tentang Penyusunan Rencana Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan disusunnya dokumen Perencanaan Pembangunan, Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, hal tersebut merupakan penjabaran Rencana Pola Ruang dan skenario penyelenggaraan pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan permukiman yang terkoordinasi dan terpadu lintas sektoral dan wilayah administratif. Dengan demikian, KabupatenTulangbawang Barat memiliki perencanaan yang matang terhadap penataan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman, sehingga pengawasan pun lebih mudah dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas apresiasi Fraksi-Fraksi DPRD atas saran, tanggapan serta masukannya terhadap Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), untuk dapat dijadikan sebagai dasar dan landasan dalam penyelesaian masalah lingkungan hidup serta pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berdasarkan hasil analisis dan kajian yang mendalam didapatkan isu strategis dalam RPPLH Kabupaten Tulangbawang Barat diantaranya, Ketahanan pangan, Ketersediaan air bersih, Pengelolaan sanitasi, Kelestarian keanekaragaman hayati, dan Ketangguhan dalam menghadapi dampak perubahan iklim," Imbuhnya.