Bupati Pesisir Barat Telekonferensi Dengan Mendagri Bahas Pembelanjaan Pengadaan Barang dan Jasa

Bupati Pesisir Barat Telekonferensi Dengan Mendagri Bahas Pembelanjaan Pengadaan Barang dan Jasa
Bupati dan Forkopimda Pesisir Barat saat telekonferensi dengan Mendagri

PESISIR BARAT-Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Lampung, Agus Istiqlal, didampingi Sekkab, N. Lingga Kusuma, Inspektur Pesibar, Edy Mukhtar,  Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), I Nyoman Setiawan,  Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Tedi Zadmiko, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Nurman Hakim, dan Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Mizar Diyanto, mendengarkan telekonferensi streaming dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, KPK, BPK RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Bareskrim Mabes Polri, membahas pembelanjaan pengadaan barang dan jasa dalam pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, Rabu (08/04).

Tito mengucapkan terimakasih atas telaksananya dan kesiapan daerah baik provinsi dan kabupaten dalam rangka telekonferensi streaming pengadaan barang dan jasa pencegahan penanganan covid-19.

Sementara disampaikan kepala LKPP, penanganan dan pencegahan wabah covid-19 terkait pengadaan barang dan jasa yang merupakan bukan kerugian negara dalam hal ini perlu memperhatikan kewajaran harga penyedia setelah pembayaran dilakukan dan minta audit oleh APIP atau BPKP

Sedangkan Kabarekrim Mabes Polri mengatakan bahwa Polri berharap kepada daerah di seluruh Indonesia agar pembelanjaan terkait eksistensi yang terlibat dalam pembelanjaaan barang dan jasa agar tidak ada keraguan dalam rangka melakukan kebijakan dalam menangani covid-19, dan polri memastikan siap mendampingi.

Selanjutnya disampaikan ketua KPK, terkait wabah covid-19 diharapkan bagi instansi terkait pengadaan barang dam jasa dalam rangka pencegahan dan penanganan covid-19 agar memahami aturan dan terkait pembelanjaan dengan tidak fiktif dan sesuai kebutuhan serta harus sesuai dengan perundang-undangan, meskipun anggaran penanganan korona bukan merupakan kerugian negara.

Berikut beberapa atensi dari KPK

1. Tidak melakukan persekongkolan atau koalisi dengan pengadaan barang dan jasa

2. Tidak memperoleh kickback dari penyedia

3. Tidak mengandung unsur penyuapan

4. Tidak mengandung unsur gratifikasi

5. Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan

6. Tidak mengandung unsur mal administrasi 7. Tidak ada niat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat

8. Tidak membiarkan terjadinya pidana korupsi.

Disampaikam juga hukum tertinggi adalah penegak hormati HAM. Penyelamatan jiwa adalah prioritas pertama dan yang paling utama.

Terakhir, Kepala BPK RI menyampaikan, dalam pelaksanaannya pengadaan barang dan jasa perlu melibatkan LKPP dan LKPD, dimana pelaksanaannya dengan cermat sesuai kebutuhan dalam penanganan covid-1,  dan pengadaan barang dan jasa tetap memperhatikan dengan kriteria dan spesifikasi atau prosedur yang ditetapkan dalam rangka penanganan dan pencegahan covid-19.