Bupati Pesisir Barat Imbau Waralaba dan Apotek Sementara Setop Jual Obat Sirup

PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat, Lampung, Agus Istiqlal memantau peredaran obat dalam bentuk cair atau sirup  di sejumlah toko waralaba dan beberapa apotek yang ada di Pasar Krui, Kamis (20/10/2022).

Agus Istiglal mengimbau agar toko waralaba dan apotek untuk sementara tidak menjual obat sirup paracetamol yang mengandung etilen glikol.

Bupati juga mengimbau kepada masyarakat bila ada anggota keluarganya yang mengalami gejala batuk pileg, susah keluar kencing atau volume kencing sedikit, demam, sakit perut diare dan lainnya untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat seperti Puskesmas dan Rumah Sakit.

“Disarankan untuk tidak mengkonsumsi obat secara sembarangan tanpa petunjuk dokter atau petugas kesehatan," tuturnya.

Agus juga meminta masyarakat tidak panik, jika ada keluhan kesehatan segera ke fasilitas dokter.

"Tim kesehatan atau dokter akan memberikan resep dan obat pengganti untuk masyarakat yang mengalami keluhan atau gangguan kesehatan. Itu semua untuk antisipasi terjadinya gagal ginjal akut seperti yang disampaikan pemerintah pusat," tutup Agus.

Semnatara, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tedi Zadmiko mengungkapkan, pemantauan yang dilakukan itu hanya untuk berbentuk imbauan kembali, setelah sebelumnya tim dari Dinkes sudah melayangkan surat edaran kepada para penjual obat seperti minimarket, apotek dan penjual obat lainnya agar untuk sementara tidak menjual obat sediaan cair atau sirup sampai dengan batas waktu yang belum bisa ditentukan, sambil menunggu pemberitauan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Imbauan Pemkab Pesisir Barat  tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor: 440/556/IV.02/2022), berdasarkan surat Plt.Dirjen pelayanan kesehatan kementrian kesehatan Nomor:SR.01.05/III/3461/2022 Tanggal 18 Oktober 2022 Perihal kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akud Atipikal pada anak. Selain itu, Klarifikasi BPOM RI pada tanggal 19 Oktober 2022 Pukul 07.41 WIB terkait isu obat sirup yang berisiko mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Serta press conference: perkembangan Acute Kidney Injury di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 19 Oktober 2022 pukul 11.00 WIB.

"Dalam rangka antisipasi gagal ginjal akut seperti yang tertera pada surat edaran yang sudah disebarkan, untuk sementara peredaran obat berbentuk sirup atau cair dihentikan dan diamankan terlebih dahulu," papar Tedi.

Turut serta dalam pemantauan itu, Tedi Zadmiko, Kepala Dinas Komunikasi informatika dan Persandian (Diskominfosan), Suryadi, Plt  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP, dan Damkar) Cahyadi Moe'is, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Nurman, dan Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan.