Bupati Pesisir Barat Imbau Waralaba dan Apotek Sementara Setop Jual Obat Sirup
PESISIR BARAT – Bupati
Pesisir Barat, Lampung, Agus Istiqlal memantau peredaran obat dalam bentuk cair
atau sirup di sejumlah toko waralaba dan
beberapa apotek yang ada di Pasar Krui, Kamis (20/10/2022).
Agus Istiglal mengimbau agar toko waralaba dan apotek untuk
sementara tidak menjual obat sirup paracetamol yang mengandung etilen glikol.
Bupati juga mengimbau kepada masyarakat bila ada anggota
keluarganya yang mengalami gejala batuk pileg, susah keluar kencing atau volume
kencing sedikit, demam, sakit perut diare dan lainnya untuk segera memeriksakan
diri ke fasilitas kesehatan terdekat seperti Puskesmas dan Rumah Sakit.
“Disarankan untuk tidak mengkonsumsi obat secara sembarangan
tanpa petunjuk dokter atau petugas kesehatan," tuturnya.
Agus juga meminta masyarakat tidak panik, jika ada keluhan
kesehatan segera ke fasilitas dokter.
"Tim kesehatan atau dokter akan memberikan resep dan
obat pengganti untuk masyarakat yang mengalami keluhan atau gangguan kesehatan.
Itu semua untuk antisipasi terjadinya gagal ginjal akut seperti yang
disampaikan pemerintah pusat," tutup Agus.
Semnatara, Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat Tedi Zadmiko
mengungkapkan, pemantauan yang dilakukan itu hanya untuk berbentuk imbauan
kembali, setelah sebelumnya tim dari Dinkes sudah melayangkan surat edaran
kepada para penjual obat seperti minimarket, apotek dan penjual obat lainnya
agar untuk sementara tidak menjual obat sediaan cair atau sirup sampai dengan
batas waktu yang belum bisa ditentukan, sambil menunggu pemberitauan lebih
lanjut dari pemerintah pusat.
Imbauan Pemkab Pesisir Barat tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor:
440/556/IV.02/2022), berdasarkan surat Plt.Dirjen pelayanan kesehatan
kementrian kesehatan Nomor:SR.01.05/III/3461/2022 Tanggal 18 Oktober 2022
Perihal kewajiban penyelidikan Epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal
akud Atipikal pada anak. Selain itu, Klarifikasi BPOM RI pada tanggal 19
Oktober 2022 Pukul 07.41 WIB terkait isu obat sirup yang berisiko mengandung
cemaran etilen glikol dan dietilen glikol. Serta press conference: perkembangan
Acute Kidney Injury di Indonesia oleh Kementerian Kesehatan pada tanggal 19
Oktober 2022 pukul 11.00 WIB.
"Dalam rangka antisipasi gagal ginjal akut seperti yang
tertera pada surat edaran yang sudah disebarkan, untuk sementara peredaran obat
berbentuk sirup atau cair dihentikan dan diamankan terlebih dahulu," papar
Tedi.
Turut serta dalam pemantauan itu, Tedi Zadmiko, Kepala Dinas
Komunikasi informatika dan Persandian (Diskominfosan), Suryadi, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran (Satpol PP, dan Damkar) Cahyadi Moe'is, Kepala Dinas Perhubungan
(Dishub) Nurman, dan Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan.