Bupati Maybrat: Orang Meninggal Karena COVID Jangan Dikaitkan Dengan Hukum Isti

MAYBRAT - Bupati Maybrat, Papua Barat, Bernad Sagrim menegaskan apabila ada warganya yang terpapar COVID-19 lalu merenggut nyawa oknum tersebut, jangan sesekali dikaitkan hal itu dengan hukum Isti atau adat yang berlaku di bumi A3.
Statemen tegas bupati itu disampaikan karena mengingat adanya isu-isu di kalangan masyarakat Maybrat yang kini tengah mencuat dan ramai diperbincangkan bahwasanya bila ada kematian warga Maybrat yang diakibatkan oleh COVID-19
"Saya orang pertama yang akan jaga, tidak boleh ada keluar dari satu mulut orang Maybrat pun yang mati karena COVID baru bicara isti, tidak boleh...!," tegas Sagrim di kantor Bupati Maybrat belum di sela-sela melaunching jaringan 4G di Kumurkek belum lama ini
Dikatakan bupati, pemerintah sejauh ini sudah maksimal memperketat portal masuk wilayah Maybrat, namun masih saja warga yang tidak taat dan pulang pergi Sorong-Maybrat, bahkan petugas portal pun sering diancam warga sendiri.
"Kita pemerintah sudah imbau, sudah bicara berkali-kali, kamu masih melawan bongkar portal bongkar palang, ancam petugas, kasihan yaa, petugas ini kamu bayar berapa ribu ke mereka, mereka sayang kita maka mereka jaga portal itu," sebutnya.
Oleh karena itu, Bupati mengimbau kepada seluruh warga agar lebih taat anjuran pemerintah dengan tidak pulang pergi Sorong-Maybrat dan tetap menerapkan protokol kesehatan
"Jadi begitu yaa, kalau ada yang terpapar lalu mati tidak boleh dikaitkan dengan hukum Isti, kalau ada yang mati, mari kita kubur sama-sama tidak usah buat masalah," pungkas Sagrim.