Bupati Maybrat Akan Tindak Tegas Kepala Kampung Salahgunakan Dana Desa
MAYBRAT – Warga pengungsian di Ayawasi yang berasal dari Aifat Timur Raya mengeluhkan kepala kampung mereka yang justru bersenang-senang menggunakan dana desa diatas penderitaan mereka.
“Mereka (oknum kepala kampung) tanpa menghiraukan nasib kami di pengungsian,” keluh salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya.
Keluhan itu disampaikan kepada Bupati Maybrat Bernad Sagrim saat bertatap muka dengan warga pengungsi dalam rangka penyerahan bantuan berupa paket sembako dan pakaian di Ayawasi, Distrik Aifat Utara, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, Selasa (1/2/2022).
Menanggapi itu, Bernad Sagrim mengatakan akan menindak tegas kepala kampung yang memakai dana kampung untuk bersenang-senang diatas penderitaan warga mereka yang kini tengah mengungsi di pengungsian.
"Kepala kampung yang menggunakan dana kampung disaat situasi rakyat lagi susah begini mereka semua akan saya tindak tegas," tegas Bupati.
Terkait hal itu, Sagrim mengatakan dalam waktu dekat akan mengeluarkan sebuah kebijakan khusus bersifat diskresi agar menjadi acuan bagi Kepala Kampung di wilayah Aifat Timur Raya sehingga yang bersangkutan tidak bermain-main lagi dengan dana desa.
Kebijakan khusus yang dimaksud adalah kepala kampung yang bersangkutan tidak diperbolehkan terima dana desa. Dana tersebut akan diterima oleh pihak berwajib dan langsung dibagikan per kepala keluarga (KK).
"Jadi nanti kampung-kampung yang terdampak ini mereka tidak kenal ada istilah triwulanan untuk ambil dana desa, ada dana nanti kita tarik untuk bagi ke masyarakat langsung. Jadi mereka akan kena keistimewaan pertama adalah dana akan ditarik sebelum waktunya, keistimewaan berikut adalah kita akan bagi-bagi per KK sampai dana habis, kepala Kampung hanya berdiri saja untuk menyaksikan, dia tidak akan pegang dana lagi, itu kita bikin khusus untuk warga kampung yang terkena dampak dari peristiwa 2 September 2021 maupun 20 Januari 2022 kemarin, jadi itu kebijakan yang akan Bapak ambil," tukas Bupati.