Bupati Lampung Utara Sambut Baik Pengawalan PTSL oleh Kejaksaan

Bupati Lampung Utara Sambut Baik Pengawalan PTSL oleh Kejaksaan
Foto: Istimewa

LAMPUNG UTARA - Bupati Lampung Utara Budi Utomo menyambut baik atas komitmen dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara untuk melaksanakan pengawalan dan pengamanan terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sebab dampak positifnya dinilai sangat dirasakan oleh masyarakat.

Meskipun program PTSL (Prona) ini setiap tahun dilaksanakan. Faktanya masih kerap ditemui beberapa masalah dalam proses persiapan pendaftarannya di lapangan. Salah satu permasalahan yang sering muncul di masyarakat tersebut adalah terkait masalah pembiayaan pengurusan.

“Mungkin ini bisa kita pahami, bahwa masyarakat yang ikut pengukuran yang kerja harian, saat dia direkrut menjadi Pokmas, maka dia tidak mencari nafkah lain. Mudah-mudahan ini menjadi fasilitator dan antisipasi di lapangan. Agar nantinya tidak terjadi sesuatu yang tidak diharapkan,” kata Budi Utomo saat memberikan sambutan Sosialisasi Pengawalan dan Pengamanan Proyek Strategis PTSL di ruang Tapis Pemkab Lampung Utara, Kamis (18/03).

Budi Utomo menambahkan, besaran pembiayaan kegiatan PTSL di Kabupaten Lampung Utara adalah mengikuti besaran yang disesuaikan menurut Wilayah Katagori IV. Dimana wilayah dimaksud terdiri dari Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu dan Kalimantan Selatan. Sementara untuk besaran nominal yaitu senilai Rp. 200 ribu untuk per satu bidang tanah.

Pembiayaan tersebut bukan termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan, melainkan hanya meliputi untuk biaya pembuatan 3 buah patok tanda batas dan pengadaan materai untuk satu surat pernyataan.

“Disinilah terkadang menjadi permasalahan tersediri karena di beberapa desa ternyata membutuhkan biaya tambahan di luar ketentuan, mengingat setiap desa memiliki kondisi yang berbeda-beda dan besarannya pun bervariasi. Hal ini dapat terjadi karena di beberapa Desa ada yang membutuhkan biaya transportasi ekstra, dan juga honorarium lembur,” kata Budi Utomo.

Terkait dengan permasalahan tadi, Pemkab Lampung Utara tahun ini telah memasukkan beberapa ketentuan dalam Perbup yang baru, yaitu dalam hal terdapat kekurangan biaya persiapan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud. Maka dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah dan mufakat yang melibatkan masyarakat calon peserta PTSL, Perangkat Desa, Badan Perwakilan Desa, dan Tokoh Masyarakat.

Hal ini mengacu pada Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

“Agar nantinya tidak menimbulkan kesalahan persepsi dari pihak-pihak lain, maka di dalam musyawarah tersebut perlu juga melibatkan unsur dari Kepolisian, LSM, dan atau dari Insan Pers. Jadi masyarakat tidak perlu risau, sepanjang tetap mengikuti ketentuan yang berlaku, karena hukum bukan untuk ditakuti, melainkan untuk ditaati,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Fungsional Asintel Kejati Lampung Ali Amsar menyatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya hanya melakukan pendampingan dalam proses pendaftaran tanah yang biasanya pada pelaksanaanya tidak menutup kemungkinan terjadi pelanggaran hukum.

“Meski kecil namun dampaknya bisa menjadi luas dan akan menjadi lebih berat bila mempunyai dampak hukum. Yang namanya PTSL atau prona sangat membantu masyarakat. Kepada kepala desa jangan menutup-nutupi besaran harga pendaftaran, bila perlu diumumkan dan ditempel di balai desa. Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya,” kata Ali.

Pasalnya, sambung Ali, ada larangan dan sanksi mengingat belum lama ini pihaknya mendapat laporan terhadap masalah PTSL dari kabupaten Lampung Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata ada oknum Pokmas di desa memungut biaya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan.

“Ini jelas melanggar ketentuan. Dan hal ini berdampak pada tindakan hukum, karena melanggar ketentuan Undang undang Tindak Pidana Korupsi. Sanksinya dalam pasal 11 dipidana dengan pidana penjara paling singkat setahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp.50 juta sampai Rp.250 juta,” jelas Ali.

Sementara itu, Kepala BPN Lampura I Wayan Suada menjelaskan, pelaksanaan PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum Hak atas Tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan.

Diketahui untuk tahun 2021 PTSL di Kabupaten Lampung Utara mendapat target PBT 22.000 Bidang dan SHAT 18.525 Bidang, yang tersebar di 34 Desa atau 17 Kecamatan.

“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi tim dari Kejaksaan Tinggi Lampung, aparat Kecamatan, aparat desa atau pokmas dapat bersinergi dengan BPN untuk suksesnya PTSL di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan meminimalisir penyimpangan di lapangan,” pungkasnya.