Bupati Lampung Utara Harapkan Pelayanan Publik Lebih Inovatif

Bupati Lampung Utara Harapkan Pelayanan Publik Lebih Inovatif
Bupati Lampung Utara Budi Utomo beserta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf saat menghadiri penandatanganan komitmen penyelenggaraan standar pelayanan publik.(Foto: Pranata Ria

LAMPUNG UTARA - Di era digitalisasi seperti saat ini, Bupati Lampung Utara Budi Utomo menyatakan dibutuhkan penerapan pelayanan publik yang lebih inovatif. Salah satu contohnya, pelayanan secara online.

Meski masih sangat sulit untuk diterapkan secara menyeluruh pada semua kantor perangkat daerah. Namun beberapa pelayanan publik digital di lingkup Pemkab Lampung Utara harus mulai diterapkan.

Hal itu dikatakan Budi Utomo saat memberikan sambutan acara pendampingan sosialisasi dan penandatanganan komitmen penyelenggaraan standar pelayanan publik Kabupaten Lampung Utara bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung di ruang Tapis Setdakab setempat, Rabu (03/03).

“Pelayanan publik digital merupakan salah satu solusi untuk mengubah sistem pelayanan publik konvensional menjadi lebih cepat, mudah, murah dan aman,” kata Budi Utomo dalam acara yang dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nur Rakhman Yusuf.

Namun demikian, walaupun pelayanan publik tidak harus selalu dalam bentuk digital online. Maka apapun bentuk dan medianya, atau bagaimana prosedur pelaksanaannya, tentunya harus dilengkapi dengan pemenuhan variabel standar pelayanan publik yang mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

"Misalnya, pelayanan adminduk pada Disdukcapil. Lalu pelayanan pengujian kendaraan bermotor sistem smart card di Dinas Perhubungan. Serta pelayanan kartu tanda pencari kerja atau kartu kuning pada Disnakertrans, dan beberapa pelayanan digital lainnya. Itu mestinya harus mulai diterapkan," terangnya.

Karena itu, Bupati mengakui, bahwa sepenuhnya tugas pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas yang harus diemban Pemerintah Daerah. Maka Bupati selaku Koordinator pelayan masyarakat, telah bersepakat dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk menandatangani komitmen penerapan standar pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

“Saya minta para kepala perangkat daerah, agar penandatanganan komitmen ini jangan dianggap sebagai kegiatan seremonial saja. Melainkan benar-benar dapat dilaksanakan. Sehingga standar pelayanan publik di kabupaten ini dapat berjalan optimal dan dirasakan oleh masyarakat luas,” tandas Bupati.

Pada kesempatan yang sama, Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya sangat mendukung setiap daerah yang ingin terus berbenah dalam memperbaiki pelayanan publik. Untuk merealisasikan itu semua, tentu harus disertai dengan komitmen. Demi mencapai tujuan bersama yakni meningkatkan pelayanan publik.

Terkait penilaian kepatuhan, Nur Rakhman mengatakan, bahwa pihaknya selalu berkomitmen membantu Pemerintah Daerah untuk melakukan pembimbingan.

“Bagaimana hasil penilaian pelayanan publik nanti, apakah nantinya zona merah, kuning, ataupun hijau, itu semuanya tergantung kepada bapak-ibu semua,” ujarnya.

Ia menyebut, bahwa komitmen bersama ini merupakan hal yang penting. Namun tak kalah pentingnya, integritas yang harus dan perlu juga ditularkan sampai ke tingkat staf paling bawah.

“Ketika semuanya (kepatuhan) terpenuhi, harapannya masyarakat bisa merasakan dampak dari kualitas pelayanan publik itu sendiri,” pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, nampak pula dihadiri oleh sekretaris daerah dan seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kabupaten setempat.