Bupati Lampung Tengah Jangan Paksa Perusahaan Nyumbang Muktamar NU

LAMPUNG TENGAH - Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Mukadam mengingatkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad untuk tidak memaksa perusahaan menyumbang Muktamar NU ke-34. Ada konsekwensi hukum jika terbukti adanya paksaan itu.
"Saya mendengar adanya permintaan dana anggaran dan intervensi ke beberapa perusahaan yang dilakukan oleh bupati. Seharusnya bupati melakukan klasifikasi terlebih dahulu, melalui pendekatan secara hukum," ujar Mukadam, Jumat (26/11).
Lebih dalam anggota Komisi IV DPRD Lampung Tengah ini menjelaskan, harus dibedakan antara sumbangan dan pungutan. Sumbangan jumlah, waktu dan kualifikasi tidak ditentukan.
Mukadam mengatakan, seharusnya merujuk Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, dalam Pasal 65, 67, pragraf 4 pasal 76, terkait masalah kewenangan Bupati dan Wakil Bupati.
"Dalam Undang-Undang tersebut sudah dijelaskan bagaimana kewenangan, kewajiban, tugas dan larangan seorang Bupati, bahkan di jelaskan pada Pasal 287 ayat (1) Bupati yang melakukan pungutan atau dengan sebutan lain, di kenai sanksi administrasi berupa tidak dibayar hak keuangan selama 6 bulan ayat (2) hasil pungutan atau sebutan lain wajib disetorkan seluruhnya ke Kas Negara," terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kalau dilihat dari UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 30 Tahun 2001 Ayat (3) Setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada pada dirinya karena jabatan dianncam penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Terkait dugaan permintaan dana itu, bupati mencampuradukan kewenangan. Meskipun dengan catatan tujuannya baik. Saya khawatir menimbulkan kecemburuan pada organisai-organisasi lain, sehingga menimbulkan diskriminatif," pungkasnya.
Sebelum ditunda karena PPKM COVID-19, Muktamar NU rencananya akan digelar pada 23-25 Desember 2021 mendatang, yang salah satu agendanya mencari kepemimpinan baru ormas Islam terbesar di Indonesia itu. Penentuan Ketua Umum PBNU itu rencananya dilakukan secara voting.