Bupati Aceh Timur Buka Sosialisasi Perseroan Perorangan

ACEH TIMUR – Bupati Aceh Timur Hasballah bin H.M Thaib membuka sosialisasi Perseroan Perorangan yang berlangsung di Royal Idi Hotel, Kamis (29/07).
Kegiatan yang bertemakan “Meningkatkan Pemahaman Tentang Undang-undang Cipta Kerja Dalam Upaya Memberikan Perlindungan Huum Kepada Para Pelaku Usaha Mikro dan Kecil ((UMK) di wilayah” diikuti sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Aceh Timur.
Asisten Keistimewaan Aceh, Ekonomi dan Pembangunan, Aiyub mewakili Bupati menyampaikan ucapan terimaksih kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM Aceh atas diselenggarakannya kegiatan tersebut.
“Kami berharap semoga ada kegiatan-kegiatan lain yang akan diselenggarakan di Aceh Timur,” kata dia.
Bupati juga berharap melalui kegiatan itu akan menambah wawasan dan pengetahuan terhadap hukum, sehingga dapat berbagi kepada keluarga dan masyarakat lainnya.
“Sebagaimana kita ketahui bersama usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Maka mereka adalah ujung tombak perputaran ekonomi dalam negeri di masa pandemi COVID-19,” kata Rocky sapaan Bupati Aceh Timur.
Menurutnya, UMKM memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tegah situasi yang tak pasti. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) pernah merilis bahwa dari 64,2 juta UMKM yag ada di Indonesia, sekitar 50 persen atau setara 30 juta harus tutup akibat Pandemi COVID-19.
Rocky menambahkan berdasarkan data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bila pandemi tak kunjung usai, 85,42 pelaku UMKM yang masih bertahan juga tak luput dari ancaman kesehatan yang terus menghantui.
“Penyikasi permasalahan tersebut, saat ini pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjaga sektor perekonomian, seperti program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dan percepatan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR),” pungkasnya.
Sementara Kepala Kakanwil Kementerian Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Irfan pada kesempatan yang sama mengatakan pemerintah terus berupaya untuk memfasilitasi dengan memangkas berbagai birokrasi perizinan administrasi lainnya dengan kemudahan berusaha.
“Salah satunya melalui Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang saat ini sudah mencapai 65 juta lebih di seluruh Indonesia,” kata Irfan.