Bunuh Anak Tiri, Ibu Muda di Tulangbawang Barat Terancam 15 Tahun Penjara

Bunuh Anak Tiri, Ibu Muda di Tulangbawang Barat Terancam 15 Tahun Penjara
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT - LS (21) warga Tiyuh (Desa) Margomulyo, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung terancam hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati.

Ibu muda itu terbukti melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya yang berusia 2 tahun.

"Peristiwa (pembunuhan) tersebut terjadi pada 12 November 2021 malam. DS (27), ayah kandung korban melaporkan kejadian tersebut karena curiga dengan kematian anaknya,” kata Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P Silalahi, saat menggelar jumpa pers, Kamis (16/12).

Kapolres menjelaskan, ayah korban tidak mengetahui kejadian tersebut, karena sedang dalam di perjalanan pulang usai bekerja. Pelapor hanya mengetahui jika korban telah meninggal dunia dengan cara tidak wajar pada keesokan paginya.

“Pelapor curiga karena korban yang tidur tidak kunjung bangun, kemudian pelapor melihat darah keluar dari mulut, hidung, dan sedikit dari mata serta telinga,” ungkap Sunhot.

Korban sempat dibawa ke RS.Asyifa, kemudian dokter menyatakan telah meninggal dunia, dan keluarga pun langsung melakukan proses pemakaman. Namun, atas dorongan pihak keluarga juga lingkungan sekitar, akhirnya ayah korban melaporkan ke Mapolres Tulangbawang Barat  untuk ditindaklanjuti.

Dari laporan itu, kepolisian langsung turun lapangan dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, pembongkaran makam untuk otopsi dan tes DNA, hingga akhirnya penangkapan tersangka yang tidak lain ternyata adalah ibu tiri atau ibu sambungnya sendiri.

"Dari keterangan tersangka, ia mengakui dan motif nya melakukan pembunuhan itu karena dirinya mengalami konflik keluarga yaitu, sakit hati dengan suaminya yang tidak mau pisah rumah dengan mertua dan kesal dengan ibu mertuanya yang sering menjelek-jelekannya kepada tetangga." jelasnya.

Dari hasil  keterangan saksi-saksi yang dikumpulkan serta hasil  otopsi, korban meninggal dengan cara dibekap dan terdapat benturan di kepala serta cakaran di bagian wajah korban, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Akibat peristiwa tersebut tersangka dijerat  pasal 80 Ayat 3, jo pasal 76 C perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun atau denda paling banyak 3 miliar, pasal 338 KUHPidana 15 tahun penjara, hingga pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolres.

Adapun Barang Bukti yakni, 1 Bantal, 1 Guling, 1 Helai Handuk, Pakaian Korban, Pakaian Pelaku, dan 1 Kotak Handphone beserta isinya.

"Dengan hasil ungkap kasus ini, maka penyidik memastikan tersangka benar-benar telah memenuhi unsur pidana sebagaimana jeratan pasal-pasal tersebut," imbuhnya.