Bukan Bunuh Diri, Ibu Muda di Waykanan Tewas di Tangan Suami

WAYKANAN – Sempat diberitakan tewas akibat gantung diri, Oktavia Darmayanti (21) warga Dusun Sinarbukit, Kampung Bukitharapan, Kecamatan Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung ternyata tewas di tangan suaminya sendiri.
Itu terungkap pada ekspos kasus yang dilakukan Polres Waykanan, Jumat (4/3/2022).
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna menjelaskan pada Minggu (27/2/2022) silam sekira pukul 23.00 Wib, petugas Polsek Waytuba menerima laporan tentang kejadian dugaan bunuh diri.
“Saat petugas tiba di TKP, menurut keterangan keluarga korban bahwa korban sudah diturunkan sendiri oleh suaminya. Sementara kain selendang panjang sekitar 2 meter tempat korban tergantung masih terikat di kusen kamar rumah korban,” tutur Teddy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas tersebut, terdapat banyak kejanggalan kemudian unit Reskrim Polsek Waytuba langsung melakukan penyelidikan dengan keterangan saksi termasuk terhadap suami korban berinisial SB (24).
“Hasil dugaan petugas benar setelah dilakukan pemeriksaan dengan sadar SB mengakui perbuatannya telah mengakhiri nyawa korban,” kata Kapolres.
Dari penuturan pelaku, sebelum kejadian terjadi ribut mulut antara korban dengan pelaku, lantaran korban minta pisah sehingga membuat pelaku emosi kemudian mencekik korban dengan menggunakan kedua tangan.
Mengetahui korban sudah meninggal, kemudian pelaku langsung mengambil kain selendang yang berada disamping tempat tidur lalu mengikatkan kain tersebut di kayu kusen kamar.
Setelah itu pelaku mengantungkan korban di kain selendang tersebut, seolah-olah bahwa korban gantung diri, beberapa waktu kemudian sekitar 30 menit korban tergantung, kemudian pelaku menurunkan dan meletakkan korban diatas kasur didalam kamar.
Selanjutnya pelaku pura pura panik langsung berteriak memanggil orang tua korban dan mengatakan bahwa korban telah gantung diri.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang digunakan pelaku telah diamankan di Polsek Waytuba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Jika terbukti pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," ungkap Kapolres.