Buka Rakerkesda 2023, Arinal Tekankan Tiga Poin Wujudkan Lampung Sehat Berjaya

BANDARLAMPUNG - Rapat
Kerja Kesehatan Daerah (Rakerkesda) Provinsi Lampung Tahun 2023 berlangsung di
Ballroom Hotel Novotel, Bandarlampung, pada 3-4 Juli 2023.
Mengangkat tema "Penguatan Implementasi Kebijakan
Transformasi Sistem Kesehatan untuk Mengoptimalkan dan Mempercepat Pembangunan
Kesehatan di Provinsi Lampung" Rakerkesda dibuka Gubernur Lampung Arinal
Djunaidi, Senin (3/7/2023).
Arinal mengajak para jajaran kesehatan dan stakeholder
terkait lainnya di Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan sinergi dalam
meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan mewujudkan Lampung Sehat
Berjaya.
Ia pun mendorong tiga upaya penting dalam rangka mencapai
tujuan tersebut.
Pertama, Arinal mendorong Gerakan Masyarakat Sehat (Germas)
melalui upaya sosialisasi, fasilitasi, dan sinergi program berbasis komunitas.
Kemudian, memperkuat peranan Puskesmas dan memperbaiki
kualitas layanan Puskesmas bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan Rumah
Sakit. Karena sektor kesehatan merupakan salah satu prioritas utama dan
unggulan dalam penyelenggaraan pembangunan di Provinsi Lampung," ujar
Arinal.
Ia juga meminta agar kebijakan transformasi sistem kesehatan
diimplementasikan pada setiap jenjang pelayanan kesehatan, baik dari tingkat
Puskesmas, Rumah Sakit, Kabupaten/Kota maupun tingkat Provinsi.
Dimana ada enam pilar penopang transformasi kesehatan yaitu
Transformasi Layanan Primer, Transformasi Layanan Rujukan dan Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan.
Kemudian, Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan,
Transformasi SDM Kesehatan, dan Transformasi Teknologi Kesehatan.
"Mari kita semua dalam menjalankan tugas mencapai
tujuan pembangunan kesehatan di Provinsi Lampung," katanya.
Arinal menyebutkan pembangunan kesehatan lainnya juga
termasuk mewujudkan Lampung Ramah Perempuan dan Anak.
Ia meminta agar dilakukan revitalisasi layanan-layanan
kesehatan khusus untuk perempuan dan anak serta memfasilitasi pemenuhan gizi
yang baik bagi anak.
"Kita menyadari betapa pentingnya pembangunan kesehatan
dimaksud yang harus menjaga kesehatan masyarakat sejak dalam kandungan, bayi,
balita, remaja, usia produktif sampai usia lanjut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Arinal mengapresiasi jajaran tenaga kesehatan
yang telah berjuang menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
Sehingga Lampung mampu mengendalikan COVID-19 dan termasuk
Provinsi terbaik di tingkat nasional dalam pengendalian tersebut.
"Terima kasih kepada saudara-saudaraku yang bekerja
dibidang kesehatan, tanpamu Lampung tidak akan bisa mengendalikan COVID-19 dan
karenamu Lampung mendapatkan pujian bahwa kita satu didalam mengendalikan
ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung
Reihana mengatakan substansi bahasan yang akan didiskusikan pada Rakerkesda ini
yaitu tentang enam pilar penopang transformasi sistem kesehatan.
Menurutnya, output yang diharapkan dari Rakerkesda ini yaitu
tersosialisasi dan terinformasi kebijakan pembangunan kesehatan didaerah,
teridentifikasinya berbagai permasalahan masing-masing daerah khususnya terkait
dengan transformasi kesehatan.
"Serta tersusunnya dokumen kesepakatan untuk rencana
tindaklanjut hasil pembahasan Rakerkesnas 2023 dalam upaya penyelesaian
permasalahan atau kendala dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan serta
sebagai dasar penyusunan renstra 2024-2029," ujar Reihana.
Adapun narasumber pada Rakerkesda Provinsi Lampung Tahun
2023 yaitu dari Kementerian Kesehatan yaitu Direktur Pelayanan Kesehatan Primer
Obrin Parulian, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Hukum Kesehatan dan Staf
Khusus Menteri Kesehatan Bidang Pelayanan Kesehatan Masyarakat.
Kemudian, Kepala Bappeda Provinsi Lampung dan Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Lampung.
Dengan materi meliputi kebijakan transformasi sistem
kesehatan, rencana awal dan kebijakan pembangunan Provinsi Lampung Tahun
2024-2029, overview kinerja pembangunan kesehatan dan implementasi transformasi
kesehatan di Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dihadiri diantaranya Bupati/Walikota, Kepala
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota
dan para Kepala Puskesmas.
Selanjutnya dari Tim Penggerak PKK, Bappeda, BPS, BKKBN,
Dinas Sosial, Dinas PPPA, Dinas PMDT dan BPJS Kesehatan.