Budhi Condrowati: Konflik Masyarakat Harus Diselesaikan dengan Rembug Desa

BANDARLAMPUNG - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budhi Condrowati, melangsungkan giat sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik dI Desa Kagunganratu, Kecamatan Tulangbawang Udiik, Kabupaten Tulangbawang Barat belum lama ini.
Anggota Komisi V itu mengatakan, maksud dan tujuan dari Perda Nomor 1 Tahun 2016 adalah apabila dikemudian hari adanya insiden yang berpotensi terjadinya konflik ditengah masyarakat maka harus diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat.
“Dengan Perda tersebut, aparatur daerah,tokoh agama dan tokoh adat dianjurkan untuk menggunakan cara-cara persuasif dalam menghadapi dan menyelesaikan konflik di daerahnya,” kata dia, Senin (10/08).
Dengan cara musyawarah, sambung Srikandi PDI Perjuangan tersebut, dapat mencegah konflik berkepanjangan di kemudian hari, serta menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Seperti, adanya konflik yang berpotensi sampai kearah anarkis.
“Dengan cara-cara persuasif, konflik segera dapat diredam. Sehingga potensi terjadinya tindakan anarkis tersebut tidak akan terjadi. Makanya saya mengajurkan seluruh pamong dan elemen masyarakat agar menyelesaikan permasalah dengan kepala dingin. Karena hakekatnya, mencegah konflik itu lebih baik” ujarnya.