BRIN dan Kemenkumham Ber-KOLABORAKSI Dalam Pengelolaan dan Pemanfaatan Riset dan Inovasi Nasional

JAKARTA - Kementerian
Hukum dan HAM (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman dengan Badan Riset
dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka mendukung penuh upaya mengintegrasi
serta mendayaguna hasil riset dan inovasi nasional dalam rangka perkembangan
hukum dan hak asasi manusia.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi
dan sinergi sumber daya dan kompetensi yang dimiliki Kemenkumham dan BRIN guna
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing untuk berkontribusi dalam
pencapaian rencana pembangunan nasional.
“Komitmen bersama ini akan memantapkan langkah KOLABORAKSI
(Kolaborasi antara Kementerian/ Lembaga yang saling BerSinergi) untuk
menyatukan langkah bersama dalam mengelola dan memanfaatkan hasil riset dan
inovasi nasional yang dihasilkan oleh BRIN untuk dapat memberikan dampak yang
signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, terutama potensi di bidang
kekayaan intelektual (KI),†ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H.
Laoly, di Kantor BRIN, Jakarta Pusat,
Rabu (1/3/2023).
Nota kesepahaman ini dianggap penting karena BRIN merupakan
institusi riset satu-satunya yang memiliki seluruh data riset di Indonesia.
BRIN telah berhasil mengelola lebih dari 2.500 kekayaan intelektual yang
terdiri dari 2.371 Paten, 352 Hak Cipta, 122 Desain Industri, 46 Merek dan 17
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). KI tersebut dihasilkan dari empat entitas
LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian) yakni LAPAN (Lembaga Penerbangan dan
Antariksa), LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), BPPT (Badan Pengkajian
dan Penerapan Teknologi) dan BATAN (Badan Tenaga Nuklir Nasional) tahun 1991
- 2021 sebelum terintegrasi dengan BRIN,
serta dari BRIN tahun 2021 hingga 2022.
“Kerja sama ini sangat penting. Indonesia adalah negara yang
kaya raya akan flora, fauna, genetic resources, dan local wisdom. Nanti kita
kalau sudah dapat traktatnya dan kita mampu membuktikan genetic resources itu dari
negara kita, kalau dipakai sebagai obat atau pengembangan lainnya, kita bisa
dapat economic share,†ujarnya.
Pada kesempatan yang sama dilaksanakan juga Penandatanganan
Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan
Intelektual dengan Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi yang disaksikan
oleh Menkumham dan Kepala BRIN.
“Kemenkumham melalui DJKI sebagai mitra kerja BRIN akan
mendukung dalam upaya memberikan pelindungan KI terhadap hasil riset nasional
yang dihasilkan oleh BRIN, baik dalam hal pemanfaatan data dan informasi KI
serta pengembangan kapasitas terkait KI,†ujar Pelaksana Tugas Direktur
Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu pada kesempatan yang sama.
Melalui PKS ini
diharapkan akan mewujudkan ekosistem KI yang dapat menjadi pilar bagi pemulihan
dan memacu percepatan pembangunan ekonomi nasional merata di seluruh wilayah
Indonesia.
Dalam PKS ini disepakati untuk ruang lingkup yang terdiri
dari pertukaran dan interoperabilitas data dan informasi KI dalam rangka
pelindungan hasil riset dan inovasi, termasuk peningkatan kapasitas SDM dan
kelembagaan serta dukungan manajemen kekayaan intelektual terhadap pelindungan,
pemanfaatan, dan komersialisasi hasil riset dan inovasi nasional yang
dihasilkan oleh BRIN.
Diharapkan KOLABORAKSI ini dapat membawa dampak yang baik
untuk kedua-belah pihak dan dapat meningkatkan lebih lanjut pelindungan riset
nasional yang menjadi elemen kreasi dalam pembangunan ekonomi nasional.
Dalam acara puncak, Kemenkumham juga memberikan penghargaan
kepada Megawati Soekarnoputri, selaku Ketua Dewan Pengarah BRIN, yang berperan
memberikan arahan kepada Kepala BRIN dalam merumuskan kebijakan dan
penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta
invensi dan inovasi menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di
segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila sesuai Peraturan
Presiden Nomor 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
sebagai Tokoh Pendorong Pemajuan Kekayaan Intelektual.
“Megawati menjadi tokoh yang menginisiasi dan mendorong
berbagai kalangan termasuk para kepala daerah untuk dapat mendukung pelindungan
KI melalui pembuatan Peraturan Daerah KI di wilayah dalam rangka memajukan
ekonomi, dan secara konsisten aktif menyuarakan pentingnya penguasaan ilmu-ilmu
dasar, riset dan inovasi dan terus memperjuangkan peningkatan anggaran
penelitian 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB),†pungkas Yasonna.