BPUM 2021, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampung Utara Tunggu Instruksi Pusat

BPUM 2021, Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampung Utara Tunggu Instruksi Pusat
Kepala Dinas Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian Lampung Utara, Dina Prawitarini ( Foto : Pranata Riano/monologis.id)

LAMPUNG UTARA  - Terkait perpanjangan program Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) 2021, para pelaku usaha mikro di Lampung Utara nampaknya masih harus bersabar. Sebab hingga kini Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Kabupaten sendiri masih menunggu instruksi dan surat resmi dari pihak Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“Soal diperpanjang atau tidaknya program itu, masih kita tunggu surat pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat. Otomatis dasarnya juga belum ada. Untuk saat ini kami belum berani memberi informasi lebih lanjut ke masyarakat. Meski di media sosial itu sudah tersebar,” ujar Dina Prawitarini, Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Lampung Utara, Kamis (25/02).

Dina menambahkan, jika nantinya surat resmi terkait program tersebut sudah diterima. Maka pihaknya akan langsung segera menindaklanjuti ke pihak Kelurahan ataupun Desa mengenai pendataan para pelaku usaha yang akan diusulkan.

“Untuk pendataan kita serahkan kepada pihak kelurahan atau desa. Sebab mereka lah yang lebih mengetahui pelaku usaha pada wilayahnya masing-masing. Sifatnya Kami hanya meneruskan usulan yang masuk dari Kelurahan dan Desa tersebut. Selanjutnya kewenangan penerima bantuan, sepenuhnya ada di pusat,” jelasnya.

Lebih jauh Dina menerangkan, beberapa bulan yang lalu sebelum program BPUM ini diluncurkan. Kementerian Koperasi dan UKM RI sempat melakukan Video Conference (Vicon) terlebih dahulu dengan seluruh Dinas yang menangani Koperasi dan UMKM se Indonesia termasuk Diskop. UMKM dan Perindustrian Lampung Utara.

“Kalau pun nanti sudah ada info resmi  Program tersebut akan dilanjutkan. Maka selain akan langsung diinformasika ke Desa atau Kelurahan agar mengajukan usulan baru. Kami pun akan ajukan kembali usulan terhadap mereka yang belum mendapatkan bantuan dimaksud di waktu yang lalu,” terangnya.

Untuk diketahui, bahwasanya program tersebut tidak diperkenankan diterima kepada kalangan Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri ataupun mereka yang memiliki pinjaman di Bank. Salah satu contohnya pinjaman seperti KUR misalnya.

“Di tahun 2020 lalu, dari sebanyak 27.401 pelaku usaha yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan tersebut, hanya terealisasi sekitar 5.000 an pelaku usaha. Dimana nominal bantuan yakni sebesar Rp2,4 juta,” pungkasnya.

Dirinya pun mengimbau, bagi para pelaku usaha pengusul program BPUM agar jangan kecewa bila nantinya tidak mendapatkan bantuan. Karena pihaknya tidak ada wewenang untuk memastikan siapa yang berhak menerima program bantuan dimaksud.