BPN Tulangbawang Barat Tolak Permohonan Susanti

BPN Tulangbawang Barat Tolak Permohonan Susanti
Kepala BPN Tulangbawang Barat Abdul Aziz Heru (Foto: Rosid/monologis.id)

TULANGBAWANG BARAT - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang Barat menolak permohonan Susanti warga Tiyuh (Desa) Wonorejo, Kecamatan Gunungagung, Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, yang meminta pengembalian batas sertifikat tanah miliknya di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di KM 218.

Kepala BPN Tulangbawang Barat Abdul Aziz Heru menjelaskan, tidak dapat dilaksanakannya pengukuran pengembalian batas itu lantaran proses pengadaan tanah di jalan tol wilayah Tulangbawang Barat sudah selesai, meskipun masih menyisakan persoalan-persoalan perdata menyangkut pembayaran ganti rugi melalui proses konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Menggala dan persoalan perdata yang muncul di masyarakat setelah dilakukan pembayaran ganti rugi.

"Permasalahan ini kan sudah sempat di mediasi pula oleh Kakanwil BPN Lampung, dan sudah ada berita acaranya kesepakatan kedua belah pihak, yang mana keluarga Alm Ponidi diwakili Kepala Tiyuh Wonorejo Ngadenan bersedia mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp260 juta," terangnya, Selasa (12/1/2022).

Abdul mengatakan, permasalahan ganti rugi lahan Susanti dikarenakan lahan seluas 5.100 M2 dari 8.085 M2 terkena JTTS, tetapi yang sedang konsinyasi berada di pengadilan ganti ruginya hanya untuk luasan 1.400 M2, sedangkan 3.700 M2 telah terbayar tetapi kepada Alm.Ponidi dengan dasar Sporadik yang dibuatnya dan disahkan oleh Ngadenan, sehingga menyebabkan Susanti merasa dirugikan akibat peristiwa hukum tersebut.

Dikarenakan sudah ada upaya mediasi dan kesepakatan pengembalian ganti rugi, dirinya menyarankan dan mengarahkan agar pihak Susanti langsung saja melakukan tuntutan perdata ke pengadilan terhadap keluarga Alm.Ponidi yang telah mengambil hak ganti rugi lahan yang seharusnya diberikan kepada Susanti.

"Jika ingin menuntut ganti rugi dan pengembalian uang lahan 3.700 M2 itu, kan sudah ada kesepakatan, maka jalan mudahnya laporkan saja ke perdata, dengan dasar surat berita acara hasil rapat musyawarah kedua atas penyelesaian bidang tanah Susanti tanggal 15 Juli 2020, dan Surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung Nomor AT.02.01/344-18/II/2021 tanggal 8 Februari 2021, Perihal tindak lanjut permasalahan tanah Susanti," jelasnya.

Heru menjelaskan, dalam kesepakatan itu tertera Ponidi (Almarhum) yang diwakili oleh Kepala Tiyuh Wonorejo Ngadenan sudah mengakui setuju dan bertanggungjawab atau siap untuk mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp260 juta tersebut.

"Jadi saran saya langsung saja buat laporan tuntutan perdata, agar uang ganti rugi yang seharusnya hak Susanti dapat segera dikembalikan sesuai kesepakatan. Dan sesuai peraturan, kami BPN sudah tidak dapat melakukan pengembalian batas apalagi jalan tol tersebut juga sudah beroperasi. Kalaupun ada ingin tuntutan ke pidana oleh pihak Susanti kepada keluarga Alm.Ponidi dan Ngadenan, silahkan saja berkonsultasi ke ahlinya, dan sementara upaya BPN untuk memediasi bahkan sudah ada berita acaranya itu sudah cukup," imbuhnya.