BPN Mangkir, Sidang Elektronik Gugatan HGU PT HIM Ditunda Sepekan

BPN Mangkir, Sidang Elektronik Gugatan HGU PT HIM Ditunda Sepekan
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG – Sidang elektronik gugatan lima keturunan Bandardewa terhadap hak guna usaha (HGU) PT Huma Indah Mekar (HIM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung ditunda sepekan. Pasalnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mangkir.

Ketua majelis hakim Yarwan mengatakan, jawaban sudah dikirim oleh pihak intervensi (PT HIM) dan Tergugat II (BPN Tulangbawang Barat). Sedangkan Tergugat I (BPN RI) belum menjawab dan meminta waktu satu pekan kedepan untuk menyampaikan jawaban.

Menurutnya, majelis hakim telah menerima dan memverifikasi jawaban tergugat ll dan tergugat ll Intervensi. Oleh karena Tergugat l belum siap dengan Jawaban dan mengajukan permohonan untuk dapat mengupload jawabannya pada persidangan berikutnya, maka majelis hakim menunda persidangan elektronik pada Kamis (07/10) dengan agenda jawaban tergugat l.

"Perlu majelis hakim beritahukan pada tergugat l, bahwa agenda jawaban tergugat l pada 7 Oktober 2021 merupakan kesempatan terakhir bagi tergugat l untuk bisa mengupload jawabannya, mengingat bahwa pihak Tergugat ll dan Tergugat ll Intervensi telah mengajukan jawabannya pada persidangan hari ini," papar Yarwan, Kamis (30/09).

Sementara itu, kuasa hukum lima keturunan Bandardewa Okta Virnando telepon seluler mengatakan, bahwa dari jawaban tergugat II dan pihak intervensi keduanya menyampaikan eksepsi. Sedangkan pokok perkara tidak mampu ditanggapi mereka secara jelas dan terperinci.

"Dari jawaban tergugat ii dan pihak intervensi, mereka menyampaikan eksepsi, sedangkan untuk perkara pokoknya mereka tidak menanggapi secara detail," kata Okta Virnando, Jumat (01/10).

Disisi lain, kuasa ahli waris sekaligus juru bicara resmi lima keturunan Bandardewa Achmad Sobrie menyatakan bahwa pihaknya menginginkan proses persidangan gugatan mereka di PTUN Bandarlampung tidak berlarut-larut.

Menurutnya hal ini disebabkan polemik di tanah leluhurnya tersebut sudah berlangsung lama dan dikhawatirkan ada gejolak di lapangan yang tidak dapat dikendalikan olehnya. Sobrie mengaku dirinya memiliki tanggung jawab moral terhadap hal tersebut.

"Proses persidangan jangan berlarut-larut dalam menyikapi masalah sengketa ini terutama dari pihak BPN pusat yang menjadi sumber petaka dalam menerbitkan perpanjangan HGU secara tidak wajar," tegas Sobrie via pesan WhatsApp, Jumat (01/10).

"Jangan sampai kesabaran keluarga besar lima keturunan yang berada di lokasi habis. Kita harus mencegah kemungkinan mereka melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum," pungkasnya.