BPKAD Tuding OPD Tulangbawang Barat Alihkan Anggaran Pajak Randis

BPKAD Tuding OPD Tulangbawang Barat Alihkan Anggaran Pajak Randis
Foto: Ilustrasi/Istimewa

TULANGBAWANG BARAT – Setelah kemarin Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulangbawang Barat, Lampung, membantah statemen Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) soal anggaran pajak kendaraan dinas (randis), hari ini Kabid Anggaran BPKAD justru menuding Kepala OPD mengalihkan anggaran tersebut.

Indra, Kabid Anggaran BPKAD Tulangbawang Barat menyatakan, sejak dirinya menjabat di Bidang Anggaran sejak 2021 lalu, anggaran pajak randis wajib dianggarkan dan direalisasikan ke masing-masing OPD.  Namun dirinya tidak tahu masa sebelumnya.

"Jika memang selalu dianggarkan, maka kemungkinan dana tersebut di masing-masing OPD sudah berjalan tapi justru penggunaan tidak sesuai ketentuannya," kata Indra melalui sambungan telepon, Kamis (17/3/2022).

Masalah ini kata dia, sudah ditindaklanjuti. Secara belanja wajib kemarin salah satunya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan setelah di kroscek memang ada beberapa dinas yang belum menganggarkan sama sekali tahun ini, karena itu pihaknya telah menghubungi pejabat perencanaannya agar bisa dianggarkan.

"Untuk tunggakan pajak randis saat ini kita fokus penganggaran pajak randis di 2022 dahulu. Artinya harus ada rekom data terlebih dahulu dari Bidang Barang Milik Daerah (BMD) ke masing-masing pengguna barang untuk merekap real kendaraan secara by name by addres atau terperinci. Nantinya jika sudah diketahui data-data Randis tersebut secara pasti, maka pada APBD Perubahan 2022 akan kita tindak lanjuti untuk mewajibkan masing-masing OPD dianggarkan," terangnya.

Sementara itu, Kepala Sub Bidang (Kasubid) Mutasi dan Penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) Siregar mengatakan, mekanisme penganggaran pajak aandis itu setiap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBD Perubahan itu dianggarkan setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bukan di BPKAD.

Artinya setelah dianggarkan oleh OPD masing-masing maka dibayarkan oleh OPD yang bersangkutan.

"Berkaitan masalah pajak ini cari saja OPD-OPD itu. Kami hanya bisa koordinasi dengan inspektorat, sebenarnya ini butuh penguatan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan," jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni menuturkan, DPRD sifatnya hanya menyetujui, dan sepengetahuannya anggaran seperti pajak randis oleh masing-masing OPD itu pasti selalu disetujui jika memang diusulkan oleh mereka.

"Kami berharap agar masing-masing OPD yang memegang randis bisa melunasi pajak-pajaknya," pinta Yantoni.