BK Waykanan Janji Panggil Doni Ahmad Ira

BK Waykanan Janji Panggil Doni Ahmad Ira
Foto: Widodo/monologis.id

WAYKANAN - Badan Kehormatan (BK) DPRD Waykanan berjanji akan segera memanggil terlapor yang juga anggota DPRD Waykanan Doni Ahmad Ira. Ini setelah sejumlah petani warga Kampung Negaramulya, Kecamatan Negarabatin, Waykanan, Lampung, mengadu, Sabtu (13/11).

"Kami akan sungguh-sungguh netral dan imparsial. Badan Kehormatan DPRD Waykanan siap menjadi pelindung pertama dan terakhir dalam menjaga marwah dan kredibilitas DPRD Waykanan. Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti dan memanggil terlapor yakni Doni Ahmad Ira. Selanjutnya akan melakukan pengecekan langsung atas objek tanah tersebut serta alas haknya," tegas Ketua Badan Kehormatan DPRD Waykanan Haris Nasution.

Para petani merupakan korban atas dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh yang diduga dilakukan anggota Fraksi Hanura DPRD Waykanan Doni Ahmad Ira.

Penasihat hukum petani, Anton Heri menjelaskan, pengambilan keterangan tersebut merupakan langkah lanjutan yang dilakukan oleh BK DPRD Waykanan, atas dugaan pelanggaran etik Doni Ahmad Ira.

"Dugaan pelanggaran etik ini berawal dari pengrusakan tanam tumbuh seluas 22,5 hektar milik 22 petani warga Kampung Negara Mulya, Kecamatan Negara Batin, yang mana perbuat tersebut sudah termasuk tindak pidana pasal 406KUHP," ungkapnya.

Pertemuan itu BK mendengarkan keterangan perwakilan petani. Diantaranya kronologis peristiwa pengrusakan tanam tumbuh, proses penegakan hukum yang terlalu lama dan tidak transparan di Polres Waykanan. Lalu sejarah menggenai tanah, dan adanya pengakuan sertifikat tumpang tindih yang diterbitkan BPN Waykanan.

"Alhamdulillah kami mengucapkan banyak terima kasih atas respon cepat dan sambutan hangat Ketua Badan Kehormatan DPRD Waykanan Haris Nasution, berserta Wakil Ketua Beta Juana dan tiga anggota Badan Kehormatan DPRD Waykanan atas laporan kami," ucap Anton. Dia berharap BK segera memberikan sanksi tegas berupa PAW terhadap Doni Ahmad Ira.