BK DPRD Pringsewu Gelar Sidang Kode Etik

BK DPRD Pringsewu Gelar Sidang Kode Etik
Ketua badan kehormatan DPRD kabupaten Pringsewu Joni Sapuan (Aziz Ariansyah/monologis.id)

PRINGSEWU - Tidak berangkatnya salah satu unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pringsewu, Lampung, dalam kegiatan kunjungan kerja pada 19 Juni 2020 lalu telah ditindaklanjuti oleh Badan Kehormatan DPRD Pringsewu dengan mengadakan Sidang Majelis Kehormatan Dewan.

Ketua badan kehormatan DPRD kabupaten Pringsewu Joni Sapuan ketika dikonfirmasi laporan masyarakat tersebut menjelaskan, Majelis Dewan Kehormatan DPRD kabupaten Pringsewu sedang dalam proses persidangan.

"Masalah isi dan substansi memang tidak bisa disampaikan tapi masalah proses dan dasar-dasar badan kehormatan DPRD bekerja bisa kami sampaikan. Inikan masih berlangsung, Majelis Kehormatan Dewan sedang bersidang terkait adanya laporan tersebut," ungkapnya, Senen (06/07).

Joni yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat mengatakan bahwa, Badan Kehormatan Dewan bekerja tidak bisa diintervensi dengan kepentingan-kepentingan politik.

"Badan Kehormatan Dewan bekerja profesional sesuai dengan sumpah jabatan dan kode etik. Badan Kehormatan Dewan bersidang atas dasar surat yang disampaikan masyarakat dan kita sudah panggil pihak-pihak yang terkait dengan masalah tersebut,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) kabupaten Pringsewu mengapresiasi kerja Badan Kehormatan Dewan tersebut.

"Berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, jika dugaan itu benar, berarti kegiatan itu fiktif, dan yang bersangkutan harus mengembalikan dana rakyat," ujar Bennur DM.