Biaya Pengobatan ODP COVID-19 Ditanggung Pemeritah Lewat BPJS

BANDARLAMPUNG – Tidak hanya pasien positif coronavirus disease 2019 (COVID-19) dan pasien dalam pantuan (PDP), pasien dalam pantuan (ODP) khusus juga pengobatannya di tanggung oleh pemerintah.
Juru bicara tim gugus percepatan penanganan COVID-19, Reihana mengatakan, biaya perawatan pasien COVID -19 mulai dari rapid test, swab test, dan isolasi semuanyaa ditanggung oleh pemerintah. Pembiayaan dibebankan kepada BPJS.
“Biaya perawatan semua ditanggung oleh pemerintah. Menggunakan sistem paket inasibijis yang pembiayaannya dilakukan melalui BPJS,” kata Reihana dalam video Confrence, minggu (19/04).
Dia menyebutkan, selain PDP, dan positif COVID-19. ODP dengan kreteria pasien dengan usia diatas 60 tahun, kemudian pasien ODP memiliki comforbid (penyakit penyerta) yang memberatkan, biaya perawatannya ditanggung oleh pemerintah.
“Selain PDP, dan pasien positif COVID-19, biaya perawatan pasien ODP juga ditanggung oleh pemerintah. Kemudian pasien dengan kategori Orang Tanpa Gejala (OTG) dengan konfirmasi positif juga sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah,” kata dia.
Bedasarkan data terahir dinas Kesahatan Lampung, Minggu (19/04), jumlah pasien terkonfimasi positif Lampung sudah mencapai 26 orang, dengan rincian 11 pasien masih menjalani perawatan di ruang isolasi, kemudian 5 pasien meninggal dunia, dan 10 pasien dinayatakan sembuh.
Untuk ODP Lampung ada sebanyak 2817 orang, dengan rincian, 685 masih menjalani pemantauan 14 hari, 2131 orang sudah selesai pemantauan, dan satu orang meninggal dunia. Kemudian jumlah PDP Lampung sebanyak 52 orang, dengan rincian 14 orang masih menjalani perawatan, 33 orang dinyatakan negtif dan 5 orang meninggal dunia.