Biadab! Ayah di Labuhanbatu Selatan Tega Setubuhi Anak Kandung

Biadab! Ayah di Labuhanbatu Selatan Tega Setubuhi Anak Kandung
Foto: Istimewa

LABUHANBATU – SRD (32) warga Labuhanbatu Selatan tega menyetubuhi anak kandungnya. Perbuatan bejat tersangka dilakukan sejak korban berusia lima tahun.

“Pertama kali disetubuhi korban mengeluarkan darah dari kemaluanya. Pelaku ketakutan dan tidak mengulangi perbuatannya. Namun, saat korban berusia 10 hingga 13 tahun, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya,” ungkap Kapolres Labuhanbatu, Sumatera Utara, AKBP Deni Kurniawan, saat menggelar ungkap kasus, Jumat (01/10).

Pelaku melakukan aksinya saat Istri dan adik korban tidak berada di rumah.

“Lalu pada 25 September 2021 malam korban bercerita kepada temannya berinisial  AJ bahwa dirinya telah di setubuhi oleh ayahnya. AJ kemudian menceritakan kepada orangtuanya,” lanjut Deni.

Kemudian pada Senin, 27 September 2021 siang orangtua AJ menyampaikan kepada Kepala Dusun terkait perbuatan bejat pelaku. Kepala Dusun lalu mengajak ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Labuhanbatu.

Pelaku terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dikarenakan pelakunya orangtua sendiri.

Selain kasus kekerasan seksual, beberapa kasus lainnya berhasil diungkap Polres Labuhanbatu.

“Kasus lainnya yakni perjudian di Labuhanbatu Utara. Pada kasus tersebut Polisi mengamankan empat tersangka. Satu diantaranya anak di bawah umur sehingga tidak dilakukan penahan tapi dilakukan wajib lapor,” ungkap Kapolres.

Lalu kasus pencurian dengan pemberatan di Jln. Sirandorung Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara dengan tersangka 2 orang.

“Selanjutnya kasus pencurian di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara pada Sabtu, 4 September 2021 dengan tersangka RP (29),” ungkap Deni.

Kapolres menjelaskan, korban MGW (21) dan tersangka sudah saling kenal. Saat kejadian tersangka minta tolong diantarkan pulang. “Saat di tengah perjalanan tersangka mengancam korban dengan pisau dan membawah lari sepeda motor milik korban,” tutur Deni.

Pelaku dibekuk di rumahnya pada 17 September 2021.