Berdalih Terapkan Aturan, PLN Kotabumi Putus Listrik Warga

LAMPUNG UTARA - Tindakan pemutusan aliran listrik oleh oknum PLN Cabang Lampung Utara dikeluhkan warga. Pasalnya peristiwa itu terjadi tanpa adanya peringatan sebelumnya. Padahal listrik atas nama Agus Triono warga jalan Ahmad Akuan, Rejosari, Kotabumi hanya telat membayar dalam hitungan hari.
Menariknya, Siti selaku pemilik rumah mengatakan. Pada bulan-bulan sebelumnya dirinya hanya membayar tagihan sebesar Rp350 ribu. Namun pada 2021 tagihan listrik yang dibebankan padanya membengkak sebesar Rp1,7 juta. Dimana diketahui daya listriknya hanya sebesar 900 Volt.
"Saya biasanya bayar Rp350 ribu sampai Rp370 ribu tiap bulannya. Tapi pada Januari kemarin saya kaget tagihan bisa sampai Rp1.7 juta. Saya tanya ke PLN alasannya korona. Tambah kaget bulan ini bayaran saya jadi Rp1.2 juta," ujar Siti, Rabu (24/02).
Sementara itu Beni satria, petugas PLN yang saat kejadian itu terjadi berada di lapangan mengatakan, bahwa tim nya turunke lapangan untuk menertibkan pelanggan yang telat dalam hal tagihan pembayaran. Dan meminta pihak pelanggan untuk melunasi kepada PLN dan KWH baru dapat dipasang kembali.
"Untuk surat peringatan PLN tidak perlu dikeluarkan karena memang tagihan pelanggan sudah jatuh tempo," ucapnya .
Terpisah, saat beberapa awak media coba mengkonfirmasi PLN Bumiabung Kotabumi Ardian Satrio Dwicahyo selaku SVP berdalih, bahwa tindakan tersebut adalah peraturan yang sudah ada sejak lama. Hanya saja mulai diterapkan eksekusinya sejak tahun lalu. Dimana peraturan dimaksud mengharuskan pelanggan untuk wajib membayar tanggihan dibawah tanggal 20 pada tiap bulan.
"Sebenarnya itu aturan sudah lama. Namun kita coba eksekusi mulai tahun lalu. Dan bagi pelanggan yang telat membayar sesuai tanggal jatuh tempo akan dikenai beberapa sanksi. Adapun sanksinya berupa biaya keterlambatan dan pemutusan sementara," katanya.
Untuk pemutusan sementara, ia berujar bahwa ada 3 cara yang diterapkan. Pertama disegel, lalu dicabut MCB dan yang ketiga dibongkar KWH nya. Terkait pemutusan sementara ia menambahkan, tindakan tersebut dengan kata lain adalah pengaman aset milik PLN.
Dimana prosedurnya terlebih dulu ada pemberitahuan soal surat tagihan yang harus sampai kepada pelanggan.
"Ketika ada kasus pelanggan yang tidak berada di rumah. Tentunya sesuai SOP, kita titipkan ke saudaranya atau tetangga kiri kanan rumah. Untuk nanti disampaikan pemutusan itu berkaitan dengan hal apa," ucapnya.
Disinggung lebih jauh apakah aturan yang diakuinya telah ada sejak lama itu pernah di sosialisasikan sebelumnya. Dirinya mengklaim, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui divisi K3L.
"Sosialisasi itu sudah pernah dilakukan melalui K3L. Dimana petugas menyampaikan soal keselamatan pekerja dan soal sanksi tagihan dengan cara berkeliling hari demi hari," kelitnya.
Namun sayangnya, fakta dilapangan masih banyak warga yang tidak mengetahui soal adanya sosialisasi sebagaimana yang dikatakannya tersebut.