Belum Rampung, Tiga Gedung Perkantoran di Maybrat Akan Diresmikan 4 Agustus

MAYBRAT – Meskipun masih dalam tahap pengerjaan, tiga gedung perkantoran di Maybrat, Papua Barat, akan diresmikan pada 4 Agustus 2022 mendatang.

Bupati Maybrat Bernard Sagrim memaksakan peresmian Kantor Bupati, DPRD dan aula pertemuan Samu Siriet tersebut mengingat masa jabatannya yang akan berakhir 22 Agustus.

Saat dikonfirmasi, kontraktor pembangunan kantor Bupati Maybrat, Kiki mengatakan gedung tersebut masih dalam tahap finishing.

“Juga taman atau landscape yang baru saja dikerjakan dan akan rampung pada bulan Desember mendatang berdasarkan kontrak kerja yang disepakati,” kata Kiki melalui selulernya, Jumat (29/7/2022).

Sementara, saat dihubungi pengawas pembangunan kantor DPRD Rizky mengatakan, pembangunan kantor DPRD itu belum rampung pada bagian luar dan dalam karena bahan bangunan belum ada ditempat.

“Kami sementara masih menunggu kalau bahan sudah ada baru kami lanjutkan pekerjaan baik di bagian dalam maupun diluar taman kantor itu perlu ditata baik.Dikatakan Rizky didalam Gedung DPRD itu banyak bahan yang kurang dan ada yang rusak nanti dibenahi ulang,”sebutnya.

Di mana, sambung dia lagi, tampak kantor DPRD kabupaten Maybrat yang dipaksakan untuk pelaksanaan sidang pengusulan dan pemberitaan Bupati dan wakil Bupati Maybrat dan juga sidang APBD perubahan tahun 2022 itu nampaknya gedung tersebut belum rampung pekerjaan nya .

Sementara itu mewakili pemilik hak Ulayat Marga Wafom saat dikonfirmasi media ini kepada Permenas Wafom, bersama keluarga besar Wafom yang mempunyai hak tanah adat di lingkungan pembangunan kantor pemerintah kabupaten Maybrat di Faitmayaf yang di jadikan pusat pembangunan perkantoran pemerintahan kabupaten maybrat yang sekarang ini belum di tanggapi secara baik oleh pemerintah kabupaten maybrat.

Permenas mengutarakan dengan rekomendasi hasil kesepakatan dari kami marga Wafom kepada pihak pemerintah untuk ditanggapi serius, karena hasil rekomendasi tersebut akan di lanjutkan dengan sidang bagaimana pengangkatan tua marga wafom di Faitmayaf.

Kata dia, pemerintah selaluberikan janji di atas janji terkait uang permisi, tapi belum ada nampaknya dari tangan pemerintah, kenapa bisa desak dalam peresmian, padahal masalah masih banyak yang belum di atur baik oleh pemerintah. “Maka Permenas menegaskan pemilik hak ulayat tidak setuju kalo pemerintah meresmikan ke tiga kantor tersebut tanpa belum ada jawaban pasti,”ungkap Permenas.

Permenas menegaskan kepada pihak pemerintah kalau bisa duduk bersama dengan pihak marga wafom agar atur secara baik – baik sebelum tanggal 4 di lakukan peresmian. karena semenjak peletakan pemerintah kabupaten Maybrat selama 13 tahun tidak ada kompensasi dari pemerintah kepada keluarga Wafom.

Ia menegaskan kepada pemerintah Maybrat, sebelum peresmian tiga kantor tersebut harus memberikan uang permisi sebesar Rp1 Miliar baru bisa diresmikan. “Kalau tidak ada realisasi dari pemerintah maka kantor tersebut kami palang,” kata dia.