Belum Miliki Izin, DPRD Tulangbawang Barat Ancam Segel Pertashop

TULANGBAWANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung, mengecam keberadaan Pertashop di wilayah itu.
Pasalnya, meski sudah diresmikan beberapa waktu lalu, Pertashop di Kelurahan Panaraganjaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah itu belum mengantongi izin dari pemerintah setempat.
Ironisnya, lokasi keberadaan Pertashop tersebut sangat berdekatan ikon wisata Tulangbawang Barat yakni komplek Islamic Center.
Ketua Komisi I DPRD Tulangbawang Barat Yantoni mengatakan, DPRD sangat kecewa dengan pelaku usaha tersebut, mengapa mereka launching Pertashop yang notabene belum berizin, bahkan mengundang Bupati serta Kapolres untuk peresmian.
"Oleh karenanya, akan kita kaji ulang keberadaan Pertashop tersebut dan akan kita koordinasikan kepada pimpinan agar segera kita segel," kata Yantoni saat dihubungi monologis.id via telepon, Selasa (13/04).
Lanjut dia, jika Pertashop tersebut masih beroperasi sebelum ada perizinan, berarti tidak menganggap adanya pemerintahan di Tulangbawang Barat.
"Kami mengetahui usaha tersebut setelah launching, dan setelah kami telaah, maka kemarin pada 12 April 2021 kita datangi tempat usaha tersebut dan telusuri ternyata belum ada izin," jelasnya.
Menanggapi itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lukman membenarkan. Sampai saat ini pihak pemilik Pertashop belum ada izin yang mereka urus dengan kita, dan tentunya itu sudah menyalahi aturan, apalagi mereka sudah mulai beroperasi sejak Maret lalu.
"Apapun itu, seharusnya para pelaku usaha sebelum membangun usahanya haruslah terlebih dahulu mengurus Perizinan sebagai bentuk legalitas usaha mereka," tegas Lukman.
Karena izin usaha tersebut sudah menjadi temuan DPRD Tulangbawang Barat, dan pihak pengusaha kemarin sudah menelpon kami, mereka ingin mengurus perizinan itu, maka kami sarankan koordinasikan duku terhadap DPRD.
"Ya kita sarankan terlebih dahulu mereka memberikan penjelasan kepada DPRD, seperti apa yang sebenarnya terkait ketentuan dan mekanisme usaha Pertashop itu," katanya.
Sementara pemilik usaha tersebut Aprizal Setia Budi berkelit. Jika Pertashop yang didirikannya di samping Kompleks Islamic Center itu sudah mendapat rekom dari Kelurahan dan Kecamatan bahkan PT. Pertamina.
"Khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) memang tidak kita urus karena sesuai regulasi bagi Pertashop kita tipe Gold tidak diperlukan IMB, karena Pertashop tersebut ada 3 Tipe yakni, Tipe gold dengan nominal Rp.250 juta dengan luas 210 m², Tipe platinum dengan modal Rp.400 juta dengan luas 300 m², dan Tipe diamond dengan modal Rp.500 juga dengan luas 500 m²," imbuhnya.