Belum Ada Payung Hukkum, DPMPPTSP Tulangbawang Barat Berani Pasang Target PAD dari PBG

TULANGBAWANG BARAT – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tulangbawang Barat sudah berani menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) meskipun regulasi PBG belum ada payung hukumnya.
“Tahun ini kami targetkan Rp650 dari PBG,” kata Kepala DPMPPTSP Tulangbawang Barat, Lukman, saat dikonfirmasi Sabtu (11/2/2022).
Menurutnya, perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang menghapus kebijakan status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan PBG tersebut tahun ini sudah harus dapat terlaksana.
"Namun, untuk di Tulangbawang Barat hingga memasuki Februari 2022 ini pelaksanaan belum dapat dilakukan, lantaran terkendala belum ditetapkannya regulasi atau Perda dan Perbup terkait PBG itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, sejauh ini pembuatan regulasi atau peraturan tentang PBG itu, masih dalam proses karena harus sesuai dan mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang mana Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Selain belum ditetapkan regulasi di daerah, kita juga terkendala dengan kesiapan pada Dinas teknis dalam hal ini PUPR dan Lingkungan Hidup, terkait bagaimana mekanisme dilapangan," terangnya.
Lukman, menyampaikan, pelaksanaan PBG ini berbeda dari IMB, dikarenakan harus melibatkan suatu lembaga pengawas atau pihak ketiga yang nantinya ditentukan dari pusat.
"Retribusi pada PBG ini juga dipastikan lebih tinggi dibandingkan IMB, dimana mengacu dari Pusat kenaikan mencapai 60 persen, bahkan termasuk ruko-ruko kecil pun bagi masyarakat yang ingin ada PBG harus melalui proses yang sama seperti melibatkan lembaga pengawas, sehingga ini masih menjadi evaluasi bagi kita agar bagaimana pelayanan PBG ini tidak memberatkan masyarakat," tutur dia.
Lukman belum dapat memastikan kapan PBG dapat dilaksanakan, karena bukan hanya Tulangbawang Barat saja yang mengalami kendala tersebut, melainkan seluruh Kabupaten Kota di Lampung yang masih perlu waktu pada masa transisi perubahan IMB ke PBG tersebut.
"Pada intinya kita berharap agar kebijakan terkait PBG itu dapat benar-benar dikaji dan tidak memberatkan sebelum pada akhirnya regulasi ditetapkan di daerah. Untuk itu, tentunya kita juga berkoordinasi pada Bagian Hukum untuk mengurus masalah dasar hukum pelaksanaan PBG di Kabupaten dan proses penetapan regulasi dapat dipercepat," harapnya.
Sementara, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Tulangbawang Barat, Budi menerangkan, proses Perda untuk PBG tersebut saat ini sudah sampai di Gubernur.
"Perda sudah kita naikkan ke Kementerian, dan sekarang kita lagi menunggu evaluasi Gubernur, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah turun untuk kita tindak lanjuti sesuai tahapan," imbuhnya.