Belum Ada Lisensi, Pelayanan Tera Ukur Tertunda

LAMPUNG UTARA - Meski sarana dan prasarana penunjang gedung Metrologi Legal telah siap beroperasinal, sayangnya Dinas Perdagangan Lampung Utara belum dapat melaksanakan pelayanan tera ukur/tera ulang sepenuhnya.

Gedung yang dibangun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 semasa Dinas Perdagangan dipimpin Wanhendri itu hampir menelan anggaran sebesar Rp1 Miliar.

Sementara dari data yang tertera pada RUP Kabupaten Lampung Utara 2018, untuk anggaran pembelian alat ukur tera sendiri memakan dana senilai Rp904 juta dengan menggunakan DAK APBD Lampung Utara 2018.

"Mengingat saat ini dalam kondisi pandemi, sehingga belum dapat melakukan study kelayakan yang dilakukan tim dari luar daerah. Itu lah salah satu kendalanya. Soal Metrologi Legal yang mengatur pelayanan tera ukur/tera ulang. Kami akan tetap mengupayakannya dengan maksimal," ucap Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara, Hendri, Senin (11/01).

Ia menyebut, lisensi yang dikeluarkan oleh tim uji study kelayakan merupakan salah satu syarat yang diperlukan dalam hal pelaksanaan pelayanan. Bahkan bukan hanya sebatas lisensi, Hendri dengan tegasnya mengklaim, jika alat tera pengukur atau tera ulang pun sudah ada pada Dinas yang baru saja dipimpinya itu.

"Regulasinya sudah kita siapkan semua di bulan September lalu. Baik itu Perda atau pun Perbub. Jadi sementara ini untuk menjalankan fungsi pelayanan tera ukur dan ulang, masih harus bekerja sama dengan wilayah lain," terangnya seraya mengatakan bahwa tenaga ahli yang dimiliki hingga saat ini masih belum memiliki lisensi dimaksud.

Hendri yang juga pernah menjabat sebagai Kabag Hukum Lampung Utara itu berdalih, ihwal tertundanya keaktifan Metrologi Legal itu semata-mata lebih pada kendala waktu dan teknis persoalan lisensi hasil uji study kelayakan. Baik itu tenaga ahli dari Pemerintah pusat, Kementerian Perdagangan, maupun warga Lampung Utara.

Meski begitu, guna menyikapi sejumlah keinginan dan perlindungan konsumen, Dinas Perdagangan Lampung Utara, tetap menargetkan Metrologi Legal yang mengatur pelayanan tera ukur/tera ulang dapat diaktifkan pada tahun ini juga.

"Yang penting saat ini Kabupaten Lampung Utara telah memenuhi produk tekhnis mulai dari tenaga ahli sampai terbentuknya Metrologi Legal. Itu semua untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Perdagangan," ucap Hendri.

Sebagaimana fungsinya, dengan penggunaan alat tera ukur diharapkan di dapat hasil akurat yang akan melindungi dan membantu para konsumen.  Baik itu para konsumen penghasil singkong, pengguna bahan bakar minyak, karet dan lain sebagainya.

"Nantinya Metrologi Legal ini berfungsi untuk melakukan pengukuran berat jenis dan menghasilkan ukuran yang tepat. Sehingga akan melindungi para konsumen," kata dia.

Adapun dasar acuan yang sudah disiapkan yakni berupa Perda Pemerintah Lampung Utara nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang pada Agustus 2020. Lalu diperkuat oleh Peraturan Bupati Lampung Utara nomor 62 tahun 2020, tentang teknis daerah Metrologi Legal pada Dinas Perdagangan Lampung Utara, yang telah terbit pada September 2020.