Bela Wartawan, MOI Banten Ancam Gelar Unjuk Rasa

SERANG - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Banten mengancam akan menggelar unjuk rasa terkait pelaporan tiga orang wartawan oleh Kasi Intel Kejari Lebak ke Polres setempat terkait pemberitaan.
Ketua DPW MOI Banten, Gustiawan Rengga mengatakan, aksi tersebut akan digelar di halaman kantor Kejaksaan dan Polres Lebak sebagai bentuk pembelaan terhadap rekan seprofesi.
“Aksi bela wartawan dalam waktu dekat akan dilakukan. Walaupun pandemi COVID-19, kami akan tetap mempertimbangkan protokol kesehatan. Karena mereka (wartawan) tidak bersalah dan sudah sesuai prosedur etika jurnalistik," ungkap Gustiawan, Jumat (12/03).
Dia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lebak mengusut tuntas biaya partisipasi senilai Rp15 juta yang diduga telah diminta oleh Jaksa KO dalam rangka pertemuan dengan Kejagung di Hotel Serang. Kendati belum di terima uang tersebut dari salah seorang kasi di Kemenag Lebak, Sudirman, tetapi permasalahan ini menjadi pemicu antara wartawan dengan Kejaksaan Negeri Lebak.
"Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak untuk segara mencopot jabatan Kasi Intelejen. Sebab kami menilai Kasi Intelejen di Lebak tidak paham, dan terkesan tidak mengerti tentang perbedaan undang pers dengan KUHP. Akibatnya wilayah hukum Lebak tidak berkeadilan," terangnya.
Lanjut Rengga, pihaknya meminta Polres Lebak untuk lebih selektif ketika menerima dan menindaklanjuti laporan, terlebih kali ini terkait dengan undang-undang Informasi dan teknologi elektronik (ITE).
"Kami berharap terhadap Polres Lebak untuk mengkaji ulang laporan terhadap wartawan, karena kami menilai ketiga wartawan tersebut sudah sesuai dengan etika jurnalistik dan di dasari dengan adanya narasumber," tuturnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat MOI DPW Banten akan menggalang dukungan ke DPP dan seluruh DPC se-Banten tentang aksi bela wartawan di Lebak.