Bawaslu Lampung Timur Adakan Rakernis Penyelesaian Sengketa Cepat Proses Pemilu 2024
LAMPUNG TIMUR - Badan
Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Timur mengadakan Rapat
kerja teknis (Rakernis) penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.
Rakernis berlangsung di Galery Randu Mas, Kecamatan
Sekampung Udik, Lampung Timur, Rabu (27/9/2023), bertujuan untuk penguatan
kesiapan pengawas Pemilu dalam implementasi fungsi penyelesaian sengketa cepat
Pemilu 2024.
Selain itu, sebagai sarana penguatan kapasitas kelembagaan
secara teknis dan non teknis dalam mendukung persiapan pelaksanaan pengawasan
Pemilihan Umum 2024 di Lampung Timur.
“Serta terciptanya kesamaan persepsi dan penetapan arah
kebijakan kelembagaan dalam pelaksanaan pengawasan Pemilihan Umum tahun 2024 di
Kabupaten Lampung Timur secara jujur dan adil, kata Ketua Bawaslu Lampung Timur,
Lailitul Khoiriyah .
Dia menjelaskan, Rakernis tersebut dipaparkan cara membuat laporan
pembinaan untuk menyelesaikan simulasi penyelesaian sengketa cepat,
penyelesaian sengketa proses dengan beracara cepat.
“Mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan kekuatan
sampai pada menyelesaikan tugas kita nanti di Pemilu 2024," harapnya
Dia mengungkapkan, Bawaslu muali bekerja ketika calon
legislatif sudah ditetapkan dan tugasnya untuk melakukan pengawasan objek yang
paling tren.
Untuk itu dia mengajakan Bawaslu kecamatan melakukan
pencegahan secara maksimal.
"Ketika melaksanakan tugas dan kewajiban tidak
melaksanakan masa-masa tahapan dengan penuh hikmah dengan penuh substansi,
ketika tahapan pencegahan saya berkali-kali bilang dengan kawan-kawan di masa
pencegahan ini lakukan semaksimal mungkin,"pintanya.
Sementara, Narasumber Akademi Pemilu dan Demokrasi
memberikan pemaparan dihadapan Panitia pengawas tingkat kecamatan (Panwaslucam)
yang dapat menyelesaikan sengketa pemilu itu adalah Bawaslu, Bawaslu Provinsi
dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Kewenangan yang menyelesaikan sengketa itu Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, lalu kenapa panwascam di
dihadirkan dan harus tahu tentang sengketa dan sengketa seperti apa yang bisa
di selesaikan teman-teman Panwascam,"terang Uslih.
"Kalau kita lihat Perbawaslu sengketa pada hari ini, dengan Perbawaslu 5 tahun 2019 yang sama tentang penyelesaian sengketa pada pemilu tahun 2019 ada penyederhanaan yang sangat mendasar, teman-teman bisa cek di Perbawaslu no 5 tahun 2019 itu terdiri dari 13 Bab kemudian di perbawaslu no 9 tahun 2022 itu disederhanakan hanya 8 Bab,"lanjut Uslih.
Sementara itu, Lembaga Indonesian Voters Assocation
mengharap kepada Panwaslucam agar lebih profesional dalam menjalankan tugas.
"Dalam undangan ini saya berharap bukan hanya
formalitas namun lebih ke profesional,"tegas Hermansyah.
Dia juga menjelaskan tentang sengketa Pemilu. Dimana prosesnya
tidak jauh dari UU no 7 Perbawaslu no 9 dan dan juknis no 3 tahun 2023.
"Patokan kita tetap sederhana kalau bicara divisi
sengketa proses yaitu 144 UU 7, sengketa proses itu adalah sengketa peserta
dengan peserta, sengketa peserta dengan penyelenggara sebagai akibat di
keluarkan nya keputusan KPU," urai Hermansyah.