Bawaslu Lampung Maksimalkan Pencegahan dan Pengawasan

Bawaslu Lampung Maksimalkan Pencegahan dan Pengawasan
Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar | Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung terus melakukan dan memaksimalkan pencegahan dan pengawasan tahapan Pilkada 2024. 

“Sampai saat ini Bawaslu Lampung terus fokus melakukan pengawasan melekat, uji petik dan patroli kawal hak pilih selama tahapan penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota 2024,” ungkap Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar melalui keterangan tertulis, Minggu (14-7-2024).

Artinya, lanjut Iskardo, tidak hanya berfokus pada tugas pengawasan, tetapi upaya pencegahan juga menjadi penting sebagai deteksi dini dan bentuk mitigasi terhadap potensi pelanggaran disetiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Salah satunya tahapan pemutakhiran daftar pemilih.

“Seperti diketahui, pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih  tersisa delapan hari lagi, tugas utama Bawaslu terus dilakukan yakni pengawasan melekat hingga tingkat kelurahan dan desa,” kata Iskardo.

Berdasarkan hasil pengawasan dan uji petik dan patroli kawal hak pilih terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus Bawaslu dan ditindaklanjut dengan rekomendasi serta saran perbaikan.

“Ada 180 saran perbaikan seperti KK tidak di coklit tetapi ditempel stiker, KK sudah di coklit tapi tidak ditempel stiker, pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung, pantarli yang tidak menggunakan atribut lengkap saat coklit,” ujar Iskardo.

Selanjutnya, saran perbaikan terhadap temuan lainnya seperti terdapat pemilih meninggal dunia di coklit, pemilih yang di coklit tapi tidak mendapat formulir Model -A tanda bukti Coklit, Pemilih yang di Coklit tapi tidak diminta menunjukkan KTP/KK/ Identias lainnya, Pemilih yang identitasnya tidak sesuai dalam Daftar Pemilih, Stiker Coklit yang tidak terisi lengkap, Pemilih yang sudah berusia 17 tahun namun tidak di Coklit, Pemilih TNI di Coklit, Pantarlih kekurangan stiker, Pemilih berdasarkan hasil Pencoklitan meninggal dunia, namun faktanya masih hidup dan masih terdapat Pemilih belum di Coklit.

Selain itu, terdapat permasalahan yang menjadi atensi bagi Bawaslu Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota seperti permasalahan sebagai berikut:

1.Kota Bandar Lampung dimana di Kelurahan Enggal TPS 9 yang ter-coklit hanya 2 KK saja dg alasan sekitar 480 pemilih yg lainnya masuk ke alamat Kelurahan Pahoman;

2.Kabupaten Lampung utara, Per 12 Juli 2024 di lingkungan Alang Alang lebar dan Sukajaya Kelurahan Kota Alam pemilih belum ada yang di coklit. Faktor penyebab karena tidak ada TPS di lokasi tersebut karena digabung dengan TPS di jalur 2 kebon 4 Kelurahan Tanjung harapan. Namun tanggal 13 Juli 2024 Pantarlih di Alang alang lebar sudah mencoklit sejumlah 20 KK. Tanggal 13 Juli 2024 Di Dusun Sukajaya ada 79 kk, sudah dicoklit 69 KK. kurang 10 KK lagi;dan

3.Kabupaten Mesuji, pantarlih tidak melakukan Coklit secara langsung karena pemilih yang terdaftar pada form A daftar pemilih tidak berada pada Desa atministratifnya yaitu desa induk Labuhan Batin,melainkan tinggal di tanah yang belum resmi atau yang biasa disebut dengan wilayah register 45,dan register 44, dengan jarak +- 20 KM lokasi dari Desa Administratif . Dari hasil pengawasan, Pantarlih melakukan Coklit di Desa Induk tanpa mendatangi langsung pemilih di rumahnya karna rumah pemilih tidak berada di desa administratif dan hanya melakukan pencoklitan menggunakan data KK yang ada di kantor Desa Labuhan Batin berkoordinasi dengan pemerintah Desa setempat berdasarkan arahan berjenjang dari PPS,PPK, dan KPU dan juga tidak menempelkan stiker coklit, Sehingga pantarlih tidak dapat menemukan pemilih di desa Administratif.

Dalam mewujudkan kondusifitas pelaksanaan pemililihan, yang saat ini sedang menjadi fokus pengawasan yakni tahapan Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Lampung melakukan berbagai upaya dan strategi pencegahan.

“Strategi pencegahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat imbauan kepada KPU, dan stakeholder terkait yang dianggap subjek rawan pelanggaran. Memetakan indeks kerawanan Pemilihan (IKP) Berdasarkan Karakter Wilayah, Fokus kepada kepatuhan prosedur dan isu krusial, Saran perbaikan , Edukasi dan publikasi kerja pengawasan dan pendirian posko aduan masyarakat, juga terus mengintensifkan pelaksanaan Patroli Kawal Hak Pilih,” pungkas Iskardo.