Periode Awal 2026, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Gelar Pengambilan Sumpah Para Advokat KAIM

Periode Awal 2026, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Gelar Pengambilan Sumpah Para Advokat KAIM
Foto (Istimewa)

Bandar Lampung - Monologis.id. Pengadilan tinggi Tanjung Karang kembali melaksanakan prosesi pengambilan sumpah untuk para advokat yang tergabung dalam organisasi advokat Konvensi Advisor Indonesia Maju (KAIM) dalam sidang terbukanya di Aula pengadilan tinggi pada Kamis (05/02/2026). 

Prosesi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus penguatan peran advokat dalam sistem penegakan hukum nasional.

Pengambilan sumpah dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, Roki Panjaitan, SH, dan dihadiri jajaran pengurus pusat serta daerah KAIM.

Ketua Umum DPP KAIM, H. Nuryadin, S.H., menegaskan bahwa pengambilan sumpah advokat bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bentuk pengukuhan tanggung jawab moral dan profesional seorang advokat terhadap hukum dan keadilan.

“Sumpah advokat adalah titik awal pengabdian. Sejak sumpah ini diucapkan, seorang advokat tidak hanya terikat pada klien, tetapi juga pada nilai-nilai keadilan, integritas, dan supremasi hukum,” ujar Nuryadin.

Ia menekankan bahwa advokat memiliki posisi strategis sebagai bagian dari penegak hukum yang harus menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum, keadilan, dan kepastian hukum di tengah masyarakat.

“KAIM ingin memastikan bahwa advokat yang lahir dari organisasi ini adalah advokat yang berani, independen, dan beretika. Bukan sekadar cakap secara hukum, tetapi juga memiliki kepekaan sosial dan tanggung jawab 
moral,” katanya.

Menurut Nuryadin, KAIM secara konsisten membangun kualitas advokat melalui pembinaan berkelanjutan, pendidikan profesi, serta penegakan kode etik organisasi.

“Kami tidak ingin hanya mencetak advokat dalam jumlah besar, tetapi melahirkan advokat yang benar-benar siap mengabdi kepada masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.

Ia juga berharap para advokat yang baru disumpah dapat berperan aktif dalam memberikan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat yang selama ini sulit mendapatkan pendampingan hukum.

“Kehadiran advokat harus menjadi solusi, bukan menambah persoalan hukum. Di situlah marwah profesi ini diuji,” pungkas Nuryadin.