Bawaslu Harus Perlakukan Peserta Pemilu Sama Setara

Bawaslu Harus Perlakukan Peserta Pemilu Sama Setara
Foto: Istimewa

BANDARLAMPUNG - Kehadiran Bawaslu dalam Pemilu menjadi semakin penting dalam rangka menjaga proses demokratisasi. Bawaslu diposisikan sebagai penggerak proses demokratisasi melalui kegiatan Pemilu berdasarkan prinsip Luber dan Jurdil. Seluruh kontestasi harus diperlakukan sama dan setara. Tidak ada seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukannya sendiri.

Ini dikatakan Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati Aditia Arief Firmanto, Sabtu (30/10), saat Webinar Series 4 yang bertemakan, “Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM dan Masa Depan Demokrasi Lokal di Indonesia”. Webinar ini dibuka Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansah.

Sementara itu, Dosen Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang Moh. Rizky Godjali mengatakan partisipasi politik muncul karena didorong oleh keinginan/kesadaran sendiri. Juga adanya mobilisasi karena digerakkan atau dipengaruhi oleh orang lain. Dia berharap keberadaan hukum positif dalam Pemilu harus ditegakkan. Sehingga hak memilih dan dipilih warga terjamin, tersalurkan, tidak dihalangi dan tidak manipulatif hasilnya.

Di sisi lain anggota Bawaslu Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan diskusi mengenai Penanganan Pelanggaran Administrasi TSM ini masih jarang dilakukan. Padahal Penanganan Pelanggaran ini menjadi salah satu instrument penguatan wewenang Bawaslu. Alah satu caranya dengan sanksi administratif yang diharapkan dapat mengoptimalkan efek jera.