Bawa Dokumen 27 Halaman dan Enam Alat Bukti, KRLUPB Laporkan Bawaslu Lampung ke DKPP

BANDARLAMPUNG – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan keseluruhan permohonan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Keputusan tersebut tertuang dalam dokumen putusan permohonan sengketa Pelanggaran Administratif Pemilihan Kepala Daerah Bandarlampung bernomor Nomor 1 P/PAP/2021.
Pada putusan itu, selain mengabulkan permohonan pasangan calon Wali Kota Eva Dwiana-Deddy Amarullah. MA juga memberikan putusan menolak intervensi dari paslon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.
MA juga menyatakan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, batal dimata hukum.
Sebagai konsekuensinya, MA memerintahkan KPU Kota Bandarlampung untuk mencabut keputusan yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 tersebut.
Dilain sisi, Koalisi Rakyat Lampung Untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), melaporkan Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Menurut Ketua KRLUPB Rakhmat Husein DC, Fatikhatul Khoiriyah CS diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Hari ini, kita adukan keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasikan pasangan Eva Dwiana- Dedi Amarullah,” kata KRLUPB Rakhmat Husein DC, Rabu (27/01) petang.
Rahmat Husen menyebut, dalam menjalankan tugasnya Bawaslu Lampung banyak melakukan pelanggaran kode etik. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut kode etik yang dilanggar oleh Bawaslu Lampung tersebut.
“Soal kode etik yang dilanggar. Nanti kita akan jelaskan di persidangan. Yang jelas ini merupakan pertarungan ke 4 KRLUPB dengan bawaslu di DKPP. Tiga sebelumnya Bawaslu hanya mendapat sangsi keras,” kata dia.
Dia pun berharap, dalam persidangan yang ke 4 ini, DKPP tidak hanya memberikan sanksi keras. Dalam laporannya tersebut, KRLUPB membawa dokumen setebal 27 halaman, dengan menyertakan enam alat bukti.
“Saya sangat berharap DKPP tidak hanya sebatas memberikan peringatan keras kepada Bawaslu Lampung,” kata dia.
Sementara itu ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menyebutkan Bawaslu tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA jadi pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan tersebut.
Dia juga menyebutkan, baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing- masing untuk memutuskan pelanggaran pilkada.
“Tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung, semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku,” kata dia.
Terkait dilaporkannya Bawaslu Lampung oleh KRLUPB ke DKPP, Fatikhatul Khoiriyah menghormati upaya hukum yang diambil oleh KRLUPB.
“Ya, kita menghormati semua pihak yang mengambil upaya hukum sesuai dengan saluran yang disediakan,” kata dia